Tidak Ada Denda Kalau STNK Mati Saat Libur Lebaran, Asal...

Jika masa berlaku STNK dan PKB habis berbarengan libur Lebaran, tidak akan dikenakan denda. Tapi ada ketentuan yang berlaku untuk kondisi ini.

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Jun 2018, 12:12 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 12:12 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Fitri, pelayanan terakhir Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bakal berlangsung hingga Sabtu (9/6/2018). Setelah itu, mulai 11 sampai 20 Juni 2018, pelayanan akan libur, kecuali di beberapa titik yang telah ditentukan.

Lalu, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis saat libur panjang?

Pelayanan akan kembali buka pada 21 Juni 2018. Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, bagi PKB yang habis masa berlakunya berbarengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikenakan kompensasi waktu satu hari, dan tidak dikenakan denda.

"Jadi, tidak akan dikenakan denda keterlambatan jika dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2018, atau hari pertama pelayanan buka kembali," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (8/6/2018).

Sehingga jika pemilik yang PKB habis selama libur Lebaran, dan baru melakukan pengurusan pembayaran PKB setelah tanggal 21 Juni 2018, tetap akan dikenakan denda.

"Jika pengurusan lebih dari 21 Juni 2018, tetap akan dikenakan denda ya," pungkasnya.

Keringanan pembayaran PKB saat cuti bersama Lebaran ini, sepertinya juga berlangsung di seluruh Indonesia. Namun, untuk di Bali, pelayanan Samsat tetap buka saat cuti bersama, dan hanya libur pada 15 dan 16 Juni 2018.

Kehilangan STNK Saat Libur Lebaran, Begini Cara Mengurusnya

akun Instagram @divisihumaspolri mengunggah sebuah informasi persyararatan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat keterangan kehilangan STNK yang hilang.

Bahkan persyaratan ini juga berlaku pada pemilik sepeda motor dengan status kredit :

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

Perlu dicatat, untuk mengurus kehilangan STNK maka sejumlah berkas harus diurus di Samsat masing-masing wilayah.

Namun sebelumnya Anda wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.

Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya.

Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya