Bocoran Tes Psikologi Pembuatan SIM

Polisi tak mengetahui secara detail bagaimana cara menilainya. Akan tetapi, penilaian saat tes psikologi diserahkan langsung kepada lembaga professional.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 25 Jun 2018, 15:07 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 15:07 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar menegaskan, ujian tes psikologi bukan untuk membuat masyarakat sulit mendapatkan SIM. Sebaliknya, hal ini sama seperti pembuatan SIM pada umumnya, namun pemilik SIM lebih peduli terhadap keselamatan.

“Bayangkan saja kalau ada orang punya gangguan psikis punya SIM, terus tiba-tiba psikisnya terganggu saat berkendara, dan itu justru membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ungkap Fahri kepada Liputan6.com, Senin (25/6/2018).

Fahri juga menyatakan, untuk menentukan penilaian lulus atau tidak dalam pembuatan SIM, memang telah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 Surat Izin Mengemudi.

Namun, kata Fahri, polisi tak mengetahui secara detail bagaimana cara menilainya. Akan tetapi, penilaian saat tes psikologi diserahkan langsung kepada lembaga professional.

“Cuma aspek yang kita minta itu adalah, aspek kecerdasannya, stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kemampuan penyesuaian diri terhadap lingkungan, ketahanan kerja, pengendalian diri. Itu aspek yang kita minta untuk dinilai,” katanya.

Kata Fahri, aspek-aspek yang disebutkan di atas dianggap paling memenuhi kriteria untuk calon pengemudi. Akan tetapi bagaimana tes, sistem, dan tata cara penilainya, hal itu diserahkan kepada professional.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di Liputan6.com.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

3 Alasan Ujian SIM Harus Ada Tes Psikologi

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar ada tiga latar belakang mengapa ujian menggunakan tes psikologi.

“Pertama, ini amanah dari undang-undang dan peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 Surat Izin Mengemudi tes psikologi digunakan untuk mengecek kesehatan rohani,” ucapnya

Fahri juga menyebutkan, dengan menerapkan tes psikologi, diharapkan dapat mematuhi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu persyaratan pendaftaran SIM, kata dia memang harus melalui tes kesehatan, jasmani maupun rohani.

“Jasmani sudah dilaksanakan, rohani pun sudah dilaksanakan tapi buat SIM umum (plat kuning). Padahal di UU itu tidak menyebutkan hanya SIM umum, tapi juga seluruh golongan,” katanya.

Kedua, tes psikologi dianggap relevan. Bahkan menurut Fahri, tes psikologi mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor).

“Memang betul sangat penting dan merangsang untuk kita mendeteksi tingkah laku calon pengemudi yang bisa dikatakan mengemudi dapat membahayakan atau berisiko membahayakan,” terangnya.

“Karena itu, tes psikologi ini penting, karena dapat mendeteksi tingkah laku, emosi, pemikiran, konatif, afektif, dan kognitif seseorang,” sambungnya.

Ketiga, lanjut Fahri, latar belakang tes uji psikologi adalah adanya beberapa contoh kasus ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Ternyata, kata Fahri, mereka yang terlibat kecelakan ketika dilakukan uji tes psikologis ternyata ada yang memiliki gangguan psikis.

“Karena si pengemudi mengkonsumsi narkoba, ada gangguan psikisnya itu membuat menurunnya kontrol emosi dan timbulnya halusinasi, dan ada rasa paniknya, serta ada rasa takut. Jadi ada beberapa latar belakang tersebutlah yang jadi pedoman kami untuk bisa menerapkan rencana tes psikologi,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya