Tetangga Parkir Sembarangan, Begini Cara Melaporkannya

Untuk mengunduh aplikasi Siparlibasi ini sudah tersedia di Google Playstore. Setelah download, pengguna harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan, nama lengkap, email, dan password.

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Sep 2018, 08:06 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2018, 08:06 WIB
Ilustrasi  Siparlibasi (Amal A/Liputan6.com)
Ilustrasi Siparlibasi (Amal A/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi yang selama ini kesal dengan tetangga yang sering parkir kendaraannya sembarangan, mungkin memiliki perasaan tidak enak untuk menegur. Pasalnya, bakal ada kemungkinan terjadi keributan dan selisih paham antar tetangga.

Namun, hal tersebut sekarang sudah tidak lagi menjadi masalah, dengan layanan pengaduan parkir liar melalui aplikasi. Tapi, inovasi yang disebut Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) ini baru diuji coba di Kecamatan Jatinegara, dengan titik detail dari Gunung Antang sampai TL Kodim Lama.

Untuk mengunduh aplikasi Siparlibasi ini sudah tersedia di Google Playstore. Setelah download, pengguna harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan, nama lengkap, email, dan password.

Setelah itu, tinggal pilih kirim pengaduan. Setelah berpindah layar, tinggal pilih mengirim foto dengan membuka kamera atau mengambil dari galeri karena sudah mengambil foto terlebih dahulu.

Kemudian, tulis detail lokasi pengaduan parkir liar, dan deskripsi setelah itu submit. Jangan khawatir, untuk data pelapor parkir sembarangan ini tidak akan dibocorkan, dan akan menjadi rahasia dan disimpan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.

"Biasanya kan sama tetangga tidak enak, dan lapor ketua RT ternyata saudara yang suka parkir sembarangan. Dengan laporan menggunakan aplikasi ini, tinggal klik dan selesai," tegas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (9/10/2018).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan pengaduan cepat terkait parkir liar yang menyebalkan. Inovasi yang disebut Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) ini, memang baru uji coba di Kecamatan Jatinegara, dengan titik detail dari Gunung Antang sampai TL Kodim Lama.

Dijelaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, rencana ke depan lingkup wilayah pastinya bakal diperluas. Meskipun untuk uji coba selama tiga bulan ini hanya satu kecamatan, dan pastinya bakal bertambah.

"Uji coba tiga bulan hanya satu kecamatan, nanti 6 bulan 3 kecematan, yaitu Jatinegara, Matraman, dan Pulogadung. Sedangkan untuk sembilan bulan bisa enam kecamatan," ungkap Dahlan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (9/10/2018).

Sementara itu, salah satu project yang nantinya juga bisa diaplikasikan adalah pelaporan pemilik kendaraan di wilayah perumahan yang masih gemar parkir sembarangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya