Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi salah satu bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Bagian dari kendaraan ini, terdiri dari kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Melansir laman resmi NTMC Polri, pada bagian pertama, yaitu kode wilayah pendaftaran ini memberitahukan kepada petugas atau umum bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat suatu daerah.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, yaitu nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.
Misalnya di Blitar, kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi, Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, hingga PZ. Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ, dan lanjut RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Sebagai contoh, jika pemilik kendaraan membeli mobil atau motornya pada Desember 2010, dan baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016.
Nantinya, di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu 01.16.
Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Warna dasar
Sedangkan untuk jenis pelat nomor atau TNKB bisa dilihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna hitam itu untuk kendaraan pribadi, kuning kendaraan umum, merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah, dan warna dasar putih menjelaskan kendaraan milik negara lain yang beroperasi di Indonesia, seperti digunakan konsulat atau diplomatik negara asing.
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP), adalah dasar warna Putih tulisan merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah atau kantor pembeli kendaraan.
Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik atau dealer.
Â
Â
Advertisement