VIDEO: Jokowi Resmi Teken Perpres Kendaraan Listrik

Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.

oleh Chandra Bayu Witantra diperbarui 14 Agu 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 07:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Selain Perpres, payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya