Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Selain Perpres, payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
VIDEO: Jokowi Resmi Teken Perpres Kendaraan Listrik
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.
diperbarui 14 Agu 2019, 07:00 WIBDiterbitkan 14 Agu 2019, 07:00 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Al Hafidz: Memahami Makna dan Keutamaan Gelar Penghafal Al-Qur'an
Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12 Persen, Ini Daftar Golongan Penerimanya
Lima Penyerang Ini Masih Berpeluang Bergabung dengan Klub Premier League, Siapa Saja Dia?
VIDEO: Viral! WNA Ukraina Diculik WNA Rusia di Bali
Air Minum Isi Ulang Rawan Tercemar Bakteri E Coli, Pengusaha Buka Suara
Profil Ferdy Druijf, Pemain Belanda yang Santer Dikabarkan Bakal Dinaturalisasi Timnas Malaysia
Sopir Taksi Online di Bandar Lampung Diduga Dibegal, Selamat Usai Tabrakkan Mobil ke Kendaraan Lain
6 Potret Larissa Chou di Tengah Keluarga Berbeda Agama, Tetap Ikut Rayakan Imlek
25 Arti Tahi Lalat di Wajah: Makna dan Penjelasan Lengkapnya
Kabar Baik! Mess Hilgers Telah Sembuh dari Cedera, Dapat Kembali Berlatih dengan Twente
Profil Salwan Momika, Aktivis Anti-Islam yang Tewas Ditembak di Swedia
Deretan Kontroversi yang Pernah Dibuat Salwan Momika, Bikin Gerakan Anti-Islam Hingga Bakar Al-Qur'an