Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Selain Perpres, payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
VIDEO: Jokowi Resmi Teken Perpres Kendaraan Listrik
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.
diperbarui 14 Agu 2019, 07:00 WIBDiterbitkan 14 Agu 2019, 07:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Eric Garcia Tolak Tiga Klub Raksasa Eropa Demi Barcelona
6 Potret Cupcakes Tema Natal Ini Unik, Sayang Dimakan karena Detailnya Menarik
LPOI Berharap Prabowo Bisa Turunkan Pajak dan Meningkatkan Lapangan Kerja
Daftar Pohon Natal Termahal di Dunia: Ada yang Berlapis Emas
Ingin jadi Suami Idaman, Tanamkan Tips Berikut Ini
Ragam Hoaks Terkait Tarif Listrik, dari Diskon sampai Gratis
Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Kunjungi Vatikan Saat Malam Natal, Ikut Menunggu Paus Fransiskus
Tips Berhenti Merokok: Panduan Lengkap Menuju Hidup Bebas Asap
Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran Lampung
Jasa Marga Bantu Akses Air Bersih Warga Bojonegoro
Libur Natal 25 Desember 2024, Terjadi Satu Kali Gempa Hari Ini di Indonesia
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung