Waduh, Mobil Damkar Menunggak Pajak Selama 5 Tahun

Mobil pelat merah seperti mobil pemadam kebakaran (damkar) tak luput dari razia. Buktinya, sebuah mobil damkar milik Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, ternyata belum membayar pajak selama 5 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2019, 13:03 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 13:03 WIB
Mobil Damkar di Pekanbaru belum bayar pajak 5 tahun
Mobil Damkar di Pekanbaru belum bayar pajak 5 tahun (Merdeka.com)

Liputan6.com, Riau - Mobil pelat merah seperti mobil pemadam kebakaran (damkar) tak luput dari razia. Buktinya, sebuah mobil damkar milik Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, ternyata belum membayar pajak selama 5 tahun.

Hal itu diketahui setelah mobil dinas tersebut terjaring razia gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan Polantas pada Selasa lalu (19/11).

Kasubdid Penerima Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Bapenda Riau, Bambang Ferianto mengatakan, mobil Damkar itu disetop lantaran belum membayar pajak. Pemerintah tidak tebang pilih menindak kendaraan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Sesuai data kita pelat merah cukup besar potensi pajak. Itu hampir seluruh di kabupaten dan kota," kata Bambang

Mengutip dari Merdeka.com, Bapenda menagih pajak dari dinas terkait jika kendaraannya terjaring razia karena tidak membayar pajak.

 

 

 

Sasaran Lainnya

Tak hanya mobil dinas, kendaraan pribadi milik masyarakat dan perusahaan swasta juga tak lepas dari sasaran mereka.

"Sudah kita suratin beberapa perusahaan, karena ada ditemukan tunggakan pajak kendaraan. Saat ini kita lakukan penagihan," ucapnya.

Bapenda Riau juga sudah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini dilakukan agar mereka melunasi tunggakan pajak kendaraan pelat merah.

"Kendaraan pelat merah diberikan teguran kepada OPD di masing-masing wilayah yang memang ada tunggakan pajak," ucap Bambang.

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya