Pajak Kendaraan Baru Naik, Harga Motor Kawasaki Ikut Naik

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta resmi mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tarif BBN-KB hanya sebesar 10 persen, perubahan menjadi 12,5 persen akan mulai dilakukan pada 11 Desember 2019.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Nov 2019, 06:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 06:00 WIB
Kawasaki Resmi Lepas KLX230, Harga Promo Rp 39,9 Juta (Arief A ? Liputan6.com)
Kawasaki Resmi Lepas KLX230, Harga Promo Rp 39,9 Juta (Arief A ? Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan baru di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan karena tarif BBN-KB DKI Jakarta yang naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.

Melihat hal tersebut, PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengaku siap menaikkan harga jual kendaraannya mulai awal Desember mendatang.

"Sudah pasti ada penyesuaian harga. Ini kan mulai tanggal 11 Desember ya. Mungkin kita akan ada penyesuaian lebih awal sedikit, mungkin 1 Desember," kata Deputy Head Sales and Promotion KMI, Michael C. Tanadhi.

Selain itu, pengurusan BBN untuk mendapatkan surat-surat kendaraan disebut Michael membutuhkan waktu cukup panjang, sehingga penyesuaian harga harus dilakukan sebelum adanya kenaikan.

"Karena kalau mau ngurus STNK itu ada jangka waktunya. Kami harus melakukan perhitungkan, jangan sampai customer nanti kecewa karena harganya berubah saat sudah melakukan pembelian," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Besar Kenaikan Harga

KMI juga akan mulai melakukan sosialisasi kepada konsumen melalui dealer resmi. Hal itu berkaitan erat dengan kenaikan harga yang cukup tinggi, yakni mulai dari Rp500-600 ribu.

"Harga motor kita itu kan mulai dari Rp30 juta. Kalau kenaikan 2,5 persen kisarannya itu Rp500-600 ribu kenaikannya. jadi memang untuk harga tergantung dari harga motornya," tutur Michael.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya