Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan baru di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan karena tarif BBN-KB DKI Jakarta yang naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.
Melihat hal tersebut, PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengaku siap menaikkan harga jual kendaraannya mulai awal Desember mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah pasti ada penyesuaian harga. Ini kan mulai tanggal 11 Desember ya. Mungkin kita akan ada penyesuaian lebih awal sedikit, mungkin 1 Desember," kata Deputy Head Sales and Promotion KMI, Michael C. Tanadhi.
Selain itu, pengurusan BBN untuk mendapatkan surat-surat kendaraan disebut Michael membutuhkan waktu cukup panjang, sehingga penyesuaian harga harus dilakukan sebelum adanya kenaikan.
"Karena kalau mau ngurus STNK itu ada jangka waktunya. Kami harus melakukan perhitungkan, jangan sampai customer nanti kecewa karena harganya berubah saat sudah melakukan pembelian," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besar Kenaikan Harga
KMI juga akan mulai melakukan sosialisasi kepada konsumen melalui dealer resmi. Hal itu berkaitan erat dengan kenaikan harga yang cukup tinggi, yakni mulai dari Rp500-600 ribu.
"Harga motor kita itu kan mulai dari Rp30 juta. Kalau kenaikan 2,5 persen kisarannya itu Rp500-600 ribu kenaikannya. jadi memang untuk harga tergantung dari harga motornya," tutur Michael.
Advertisement