Leasing Pangkas Bunga Kredit hingga Turunkan Angsuran karena Imbas Corona Covid-19

Industri otomotif adalah salah satu sektor yang terkena imbas dari wabah Corona Covid-19. Beberapa produsen otomotif pun terpaksa menutup pabriknya untuk sementara waktu, dan memberlakukan work from home (WFH) bagi sebagian karyawan mereka.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 18:04 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 18:04 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 2
Pengunjung melihat produk mobil pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif adalah salah satu sektor yang terkena imbas dari wabah Corona Covid-19. Beberapa produsen otomotif pun terpaksa menutup pabriknya untuk sementara waktu, dan memberlakukan work from home (WFH) bagi sebagian karyawan mereka.

Dari penutupan pabrik, wabah pandemi COVID-19 pun meluas hingga ke penjualan produk. Hampir semua agen pemegang merek (APM) menyatakan bahwa penjualan menurun akibat wabah corona.

Terpuruknya ekonomi akibat wabah COVID-19 juga melanda penjualan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Guna menyangga perekonomian agar tetap stabil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi kredit untuk nasabah yang terdampak virus corona.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Menurut Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance, Kondisi sekarang ini tentu sangat terdampak bagi bisnis MTF, karena pengajuan kendaraan baru mulai turun.

Menurut Reza, Mandiri Tunas Finance tidak ada melakukan penurunan down payment (DP) ataupun program lainnya untuk menarik minat nasabah.

"Saat ini kami sedang fokus stabilisasi dampak corona khususnya pengajuan permohonan restru dari customer," terangnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

FIFGROUP

MTF telah memberikan informasi kepada nasabahnya yang akan melakukan restrukturisasi bisa mengisi form pengajuan. Formulir permohonan dapat diunduh di website www.mtf.co.id//id/formpermohonan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Federal International Finance atau FIFGROUP. Perusahaan pembiayaan dari Grup Astra ini mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak COVID-19.

Langkah-langkah yang diambil FIFGROUP berupa penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga.

"Relaksasi ini bukannya tidak bayar, tapi untuk membantu meringankan debitur. Keringanan itu bisa jangka waktu angsuran dengan potongan bunga atau lainnya, sehingga customer merasa terbantu dalam kondisi ekonomi di tengah wabah corona saat ini," terang Antony Sastro Jopoetro, Direktur Marketing FIFGROUP.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya