Permenkes PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang untuk Cegah Corona Covid-19

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Apr 2020, 16:01 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 16:01 WIB
Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Payung hukum ini, digunakan untuk mempercepat penanggulangan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, di dalamnya juga mengatur terkait pelarangan ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal ini tertuang dalam lampiran penjelasan terkait Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes tersebut.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran tersebut, seperti disitat oleh Liputan6.com, Senin (6/4/2020).

Sementara itu, Dalam Permenkes tersebut, juga diatur tentang pembatasan moda transportasi. Tepatnya pada pada ayat (1) huruf e, dengan pengecualian pembatasan untuk:

a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Pelaksanaan PSBB

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, seperti disitat dari News Liputan6.com, Sabtu (4/4/2020).

Baik Gubernur atau Bupati dan Walikota juga disebut dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya