Menurut BNPB, Ini Perbedaan Pulang Kampung dengan Mudik

Pulang kampung dan mudik ternyata memiliki arti yang berbeda berdasarkan protokol larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 10:00 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pulang kampung dan mudik ternyata memiliki arti yang berbeda berdasarkan protokol larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo.

“Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,” ujar Agus dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020).

Dalam presentasi yang disampaikan, ada penjelasan tentang perbedaan mudik dan pulang kampung. Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.  

Protokol Mudik dan Pulang Kampung

Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.

Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.

Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.

Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.

Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.

Sumber: Health Liputan6.com ditayangkan 22 Apr 2020, 18:00 WIB

Penulis: Ade Nasihudin Al Ansori

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya