Mobil Via Vallen Dibakar Orang, Kasus Serupa Bisa Klaim Asuransi?

Mobil mewah milik Via Vallen hangus terbakar setelah seseorang yang tak dikenal membakarnya, Selasa (30/6/2020) dini hari. Sengaja dibakar, apakah jenis kecelakaan ini ditanggung asuransi?

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 30 Jun 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 12:30 WIB
6 Momen Mobil Alphard Via Vallen Terbakar Disamping Rumah, Dibakar Orang Tak Dikenal
Momen mobil Via Vallen terbakar orang tak dikenal. (Sumber: Instagram/@viavallen)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil mewah milik Via Vallen hangus terbakar setelah seseorang yang tak dikenal membakarnya, Selasa (30/6/2020) dini hari. Sengaja dibakar, apakah jenis kecelakaan ini ditanggung asuransi?

Menanggapi hal tersebut, Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto menegaskan ada beberapa poin yang harus dipahami sebelum melakukan klaim asuransi, salah satunya penyebab kecelakaan.

"Terbakarkan ada macem-macem. Misalnya, mobil terparkir, lalu disitu ada yang main mercon, jadi kebakar ya di-cover. Pokoknya kalau tindakan sengaja dilakukan keluarga, sopir, pekerja dan orang suruhan tertanggung ya enggak di-cover," kata Iwan kepada Liputan6.com.

Selepas tindakan sengaja yang dilakukan orang terkait tertanggung, asuransi akan cover biaya perbaikan. Meski demikian, perlu ada pengecekan dan surat laporan pihak kepolisian.

"Pasti perlu surat dan laporan polisi, serta adanya pengecekan di TKP yang menyatakan penyebab kebakaran itu," ujar Iwan.

Iwan juga memberikan acuan pada polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Pada BAB I pasal 1, tercantum jelas kerugian atau kerusakaan yang ditanggung pihak asuransi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerugian dan/atau kerusakan yang ditanggung oleh asuransi disebabkan oleh:

1.1.tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

1.2.perbuatan jahat;

1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupunancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

 

Kebakaran

1.4.kebakaran, termasuk :

1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpananKendaraan Bermotor;

1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;

1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah ataumemadamkan kebakaran;

1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yangberwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya