Liputan6.com, Jakarta - Memiliki mobil kini sudah bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti beli tunai, kredit, lelang, ataupun over kredit. Dengan cara tersebut, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual.
Nah, saat membeli mobil dengan cara over kredit, yang harus diperhatikan adalah saat kendaraan dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke pembeli.
Advertisement
Baca Juga
Sebaiknya, laporkan transaksi over kredit ini ke leasing dan juga asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.
Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga?
Menurut Asuransi Astra (Garda Oto) dalam siaran persnya, jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.
Pasalnya, pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian mobil, karena asuransi masih atas nama pemilik sebelumnya, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Klaim asuransi ditolak
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
"Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan," bunyi aturan tersebut.
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.Â
Pasalnya tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.
Sehingga, sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Advertisement