Liputan6.com, Jakarta - Tarif resmi Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu berlaku mulai Jumat 30 Oktober 2020, pukul 00.00 WITA. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung.
"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih satu bulan, sosialisasi optimal telah diberikan kepada masyarakat. Mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol akan resmi berlaku," ujar George dalam keterangan resminya. Senin (26/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pemberlakuan tarif yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
George menjelaskan, Jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp 1.111 per kilometer.
“Sebagai gambaran untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000,” sambung George.
Adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan untuk menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun keluar. Tak lupa, pastikan saldo yang dimiliki cukup.
“Kami juga telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah akademisi dan pengamat nasional maupun Sulawesi Utara. Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif Jalan Tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Tarif Tol
Berikut jumlah tarif yang diberlakukan pada empat gerbang tol (GT), yakni GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan dan GT Danowudu.
1. GT Manado
- Tujuan Airmadidi : Golongan I Rp 12.000; golongan II Rp 18.500; Golongan III Rp 18.500; Golongan IV Rp 24.500; golongan V Rp 24.500.
- Tujuan Simpang Susun Kauditan : Golongan I Rp 23.000; golongan II Rp 34.000; Golongan III Rp 34.000; Golongan IV Rp 45.500; golongan V Rp 45.500.
- Tujuan Simpang Susun Danowudu : Golongan I Rp 29.500; golongan II Rp 44.000; Golongan III Rp 44.000; Golongan IV Rp 54.500; golongan V Rp 58.500.
2. GT Airmadidi
- Tujuan Simpang Susun Kauditan : Golongan I Rp 10.500; golongan II Rp 16.000; Golongan III Rp 16.000; Golongan IV Rp 21.000; golongan V Rp 21.000.
- Tujuan Simpang Susun Danowudu : Golongan I Rp 17.000; golongan II Rp 25.500; Golongan III Rp 25.500; Golongan IV Rp 34.000; golongan V Rp 34.000.
- Tujuan Manado : Golongan I Rp 12.000; golongan II Rp 18.500; Golongan III Rp 18.500; Golongan IV Rp 24.500; golongan V Rp 24.500.
3. GT Kauditan
- Tujuan Simpang Susun Danowudu : Golongan I Rp 6.500; golongan II Rp 9.500; Golongan III Rp 9.500; Golongan IV Rp 13.000; golongan V Rp 13.000.
- Tujuan Airmadidi : Golongan I Rp 10.500; golongan II Rp 16.000; Golongan III Rp 16.000; Golongan IV Rp 21.000; golongan V Rp 21.000.
- Tujuan Manado : Golongan I Rp 23.000; golongan II Rp 34.000; Golongan III Rp 34.000; Golongan IV Rp 45.500; golongan V Rp 45.500.
4. GT Danowudu
- Tujuan Simpang Susun Kauditan : Golongan I Rp 6.500; golongan II Rp 9.500; Golongan III Rp 9.500; Golongan IV Rp 13.000; golongan V Rp 13.000.
- Tujuan Airmaididi : Golongan I Rp 17.000; golongan II Rp 25.500; Golongan III Rp 25.500; Golongan IV Rp 34.000; golongan V Rp 34.000.
- Tujuan Manado : Golongan I Rp 29.500; golongan II Rp 44.000; Golongan III Rp 44.000; Golongan IV Rp 58.500; golongan V Rp 58.500.
Advertisement