Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor dengan usia pakai lebih dari 3 tahun lulus uji emisi gas buang. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang pada Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus atau pun tidak mengikuti uji emisi sudah disiapkan, mulai tarif parkir tertinggi sampai denda tilang.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi kemudahan, yakni uji emisi gratis di sejumlah lokasi.
Berikut daftar lokasi dan jadwalnya:
- Rabu, 6 Januari 2021, Jalan Pemuda, Jakarta TimurÂ
- Rabu, 13 Januari 2021, Depan Gedung CNI, Jakarta BaratÂ
- Senin, 18 Januari 2021, Waduk Pluit, Jakarta UtaraÂ
- Kamis, 21 Januari 2021, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Uji Emisi di Bengkel Resmi
Namun, bagi Otolovers yang tidak bisa ataupun terlambat mengikuti uji emisi gratis yang diselenggarakan, ada sejumlah bengkel yang siap untuk menggelar uji emisi, termasuk jaringan bengkel resmi PT Toyota Astra Motor (TAM).
"Bengkel Toyota, khususnya di Jakarta sudah dipersiapkan untuk uji emisi ini. Nanti juga akan diserahkan hasil uji emisinya secara tertulis," terang Anton Jimmy Suwandi, Marketing Director PT TAM saat dihubungi redaksi Otosia (7/1).
"Uji emisi bisa dilakukan bersamaan dengan servis berkala dan biayanya digratiskan. Tapi bisa juga dilakukan tidak bersamaan dengan servis, biayanya sekitar Rp150 ribu, sudah termasuk sertifikat elektronik, berlaku untuk seluruh mobil Toyota," pungkasnya.
Sumber: Otosia.com
Advertisement