Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah menggelar uji emisi gratis di sejumlah wilayah sejak kemarin (6/1). Pelayanan uji emisi ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Rencananya, uji emisi gratis selanjutnya digelar pada 13 Januari di depan Gedung CNI, Jakarta Barat. Setelah itu di Waduk Pluit, Jakarta Utara, pada 18 Januari dan 21 Januari di Jl. Medan Merdeka Selatan.
Baca Juga
Perlu diketahui, kepolisian bisa memberikan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Advertisement
Bagi pemilik kendaraan yang sudah berumur lebih dari 3 tahun, menurut Bebin Juana selaku pengamat otomotif di Indonesia, terdapat 2 langkah penting yang harus dilakukan sebelum uji emisi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelihara Kendaraan
"Untuk saat ini, masyarakat yang tidak disiplin memelihara kendaraan, segera servis. Kalau mesin bersih, kerjanya lebih optimal dengan harapan emisinya baik," terangnya saat dihubungi redaksi Otosia.
"Upayakan menggunakan bahan bakar di atas oktan 90. Harapannya, pembakaran sempurna juga bisa memperbaiki emisi gas buang. Semoga mesin masih bisa tertolong dan lulus uji emisi," pungkas Bebin.
Sumber: Otosia.com
Advertisement