Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan uji emisi untuk kendaraan bermotor, baik mobil atau motor. Jadi, bagi pemilik roda empat atau roda dua yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan resmi, seperti dilansir News Liputan6.com, ditulis Senin (4/1/2021).
Advertisement
Lanjutnya, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berlaku 24 Januari 2021
Sementara itu, untuk penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor ini, masih menurut Syarifudin, akan berlaku mulai bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," pungkasnya.
Advertisement