Top 3: Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik dan Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama sudah berlaku nasional. Setidaknya terdapat 9 jenis pelanggaran yang ditindak lewat tilang elektronik.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 25 Mar 2021, 08:10 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 08:10 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama sudah berlaku nasional. Setidaknya terdapat 9 jenis pelanggaran yang ditindak lewat tilang elektronik.

9 jenis pelanggaran dalam artikel "9 Jenis Pelanggaran Ini yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik" menjadi berita yang paling banyak dibaca saat ini.

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Harga Bekas Masih Stabil, Apa Keunggulan Mitsubishi Xpander di Indonesia?" dan "4 Jam Diberlakukan, Tilang Elektronik Jaring 3.200 Pelanggar Lalu Lintas". Berikut rangkumannya.

1. 9 Jenis Pelanggaran Ini yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah berlaku nasional. 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan tilang dengan menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Baca selengkapnya di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2. Harga Bekas Masih Stabil, Apa Keunggulan Mitsubishi Xpander di Indonesia?

Small MPV milik PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Xpander memiliki depresiasi yang masih cukup baik. Meskipun relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi diberlakukan, namun harga mobil bekas (mobkas) pesaing Toyota Avanza ini masih cukup baik.

Bila dilihat dari platform jual beli online, harga Mitsubishi Xpander rakitan 2017 antara Rp 180 juta hingga Rp 200 jutaan, rakitan 2018 Rp 190 juta hingga Rp 210 jutaan, 2019 Rp 200 juta sampai Rp 230 jutaan, dan 2020 Rp 210 juta sampai Rp 240 jutaan.

Baca selengkapnya di sini.


3. 4 Jam Diberlakukan, Tilang Elektronik Jaring 3.200 Pelanggar Lalu Lintas

3.000 lebih pelanggar lalu lintas terjaring pasca penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayah Polda Jawa Tengah pada Selasa (23/3/2021). Padahal, sistem tersebut baru berjalan empat jam sejak diluncurkan secara resmi.

Dalam keterangan resminya, Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa apa yang tengah dilakukan pihaknya melalui sistem tilang elektronik bukanlah "jebakan batman" atau akal-akalan saja.

Baca selengkapnya di sini.


Infografis Tilang Elektronik

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya