Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama sudah berlaku nasional. Setidaknya terdapat 9 jenis pelanggaran yang ditindak lewat tilang elektronik.
9 jenis pelanggaran dalam artikel "9 Jenis Pelanggaran Ini yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik" menjadi berita yang paling banyak dibaca saat ini.
Baca Juga
Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Harga Bekas Masih Stabil, Apa Keunggulan Mitsubishi Xpander di Indonesia?" dan "4 Jam Diberlakukan, Tilang Elektronik Jaring 3.200 Pelanggar Lalu Lintas". Berikut rangkumannya.
Advertisement
1. 9 Jenis Pelanggaran Ini yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah berlaku nasional. 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan tilang dengan menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut.
"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Harga Bekas Masih Stabil, Apa Keunggulan Mitsubishi Xpander di Indonesia?
Small MPV milik PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Xpander memiliki depresiasi yang masih cukup baik. Meskipun relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi diberlakukan, namun harga mobil bekas (mobkas) pesaing Toyota Avanza ini masih cukup baik.
Bila dilihat dari platform jual beli online, harga Mitsubishi Xpander rakitan 2017 antara Rp 180 juta hingga Rp 200 jutaan, rakitan 2018 Rp 190 juta hingga Rp 210 jutaan, 2019 Rp 200 juta sampai Rp 230 jutaan, dan 2020 Rp 210 juta sampai Rp 240 jutaan.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
3. 4 Jam Diberlakukan, Tilang Elektronik Jaring 3.200 Pelanggar Lalu Lintas
3.000 lebih pelanggar lalu lintas terjaring pasca penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayah Polda Jawa Tengah pada Selasa (23/3/2021). Padahal, sistem tersebut baru berjalan empat jam sejak diluncurkan secara resmi.
Dalam keterangan resminya, Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa apa yang tengah dilakukan pihaknya melalui sistem tilang elektronik bukanlah "jebakan batman" atau akal-akalan saja.
Baca selengkapnya di sini.