Ingin Selamatkan Industri, Syarat Diskon PPnBM Mobil Baru Jangan Lokal Konten

Kebijakan keringanan PPnBM ini sejatinya bagus untuk mengangkat industri otomotif. Namun, yang sangat disesalkan kriteria yang ditentukan terlalu mencolok kepada beberapa merek saja

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Mar 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 12:00 WIB
20160126-Produksi Mobil
Pekerja saat menyelesaikan produksi mobil di pabrik Toyota, Jawa Barat (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah resmi diberlakukan. Diskon pembelian mobil baru ini, sudah diterapkan untuk kapasitas mesin di bawah 1.500cc dan 1.501cc sampai 2.500cc.

Relaksasi PPnBM ini memiliki berbagai syarat, salah satu adalah mobil yang berhak mendapatkan insentif ini setidaknya memiliki komponen lokal sebesar 70 persen atau lebih.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan Pengamat Otomotif, Bebin Djuana, kebijakan keringanan PPnBM ini sejatinya bagus untuk mengangkat industri otomotif. Namun, yang sangat disesalkan kriteria yang ditentukan terlalu mencolok kepada beberapa merek saja. Sehingga, tidak memberikan kesempatan kepada merek lain.

"Seandainya peraturan atau persyaratan dari relaksasi PPnBM ini dibuat lebih friendly, sehingga tidak terlalu mencolok ke merek tertentu," ujar Bebin saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (26/3/2021).

"Kalau yang Maret (PPnBM 0 persen 1.500cc) itu memang memberikan dampak positif, tetapi yang mencolok terjadi peningkatan dia lagi dia lagi, iya kan? Memang merek lain ada yang memiliki 1.500cc, diberikan kesempatan, ya ada sih pergerakan ada perubahan, tetapi tidak semencolok merek tertentu," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berikan Ruang ke Merek Lain

Sementara itu, menurut Bebin, seharusnya pemerintah sebagai pemegang regulator bisa memikirkan lebih jauh terkait keijakan ini. Dengan kebijakan relaksasi PPnBM untuk 1.500cc yang hanya untuk beberapa merek, dan ditambah diskon PPnBM untuk mesin 1.501-2.500cc lebih terlihat hanya untuk merek tertentu saja.

"Memang kalau melihat sepintas, keringanan pajak itu lokal konten. Tetapi ternyata, lokal konten itu malah menjadi syarat yang menyebabkan tidak semua merek bisa menikmati fasilitas ini. Tentunya ada alasan, hanya merek tertentu yang sudah melakukan investasi dan seterusnya dan seterusnya," jelas Bebin.

Memang, pabrikan yang mendapatkan relaksasi PPnBM ini sudah melakukan pendalaman lokal konten. Artinya, investasi yang dikucurkan di Tanah Air, memang tidak sedikit untuk membangun ekosistem industri otomotif nasional.

"Tetapi ketika semangatnya penyelamatan industri otomotif, ya tidak perlu terlalu ketat ke arah sana, tapi berikan ruang ke merek lain. Memang tidak mudah. Industri otomotif di Indonesia ini ada beberapa merek yang juga memiliki sekian ribu karyawan, kalau bicara hulu dan hilir yang juga menunjang industri ini secara nasional. Jadi itu yang sekarang akhirnya kita soroti," pungkasnya.

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya