Berlaku Agustus 2021, Ini Alur Peningkatan Golongan SIM C untuk Pengendara Moge

Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Jul 2021, 11:03 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 11:03 WIB
Pengendara Moge Wajib Kantongi SIM Khusus
Pengendara sepeda motor bermesin diatas 250 cc saat ini diwajibkan memiliki SIM khusus (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, tengah melakukan sosialisasi dan persiapan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor yang sesuai dengan kapasitas mesinnya.

Jika tidak ada halangan yang berarti, peraturan ini siap diterapkan Agustus 2021. Jadi, nantinya SIM akan terbagai menjadi empat klasifikasi, yaitu SIM C untuk pengendara motor sampai dengan 250cc, SIM C1 untuk pengendara motor di atas 250cc, SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500cc, dan SIM D untuk pengendara khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

"Kita berharap Agustus diimplementasikan, tapi entah itu awal, pertengahan, atau akhir (Agustus) ya kita lihat perkembangan situasi. Ini kita lagi melakukan pengecekan terakhir terhadap SOP, dan piranti lunak pendukung lainnya untuk peningkatan penggolongan SIM ini. Persiapan sudah 90 persen," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, syarat bagaimana pengendara motor bisa mendapatkan peningkatan golongan SIM ini. Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

"Jadi, harus dari C dahulu, kemudian C1, baru C2. Tidak bisa langsung dari C ke C2. Tidak bisa berbarengan juga ketika membuat SIM C dan C1 bersamaan waktunya," tegasnya

Umur Pemohon SIM

Sementara itu, dilihat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 8 persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, yaitu 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1.

Kemudian, 18 tahun untuk SIM C1, dan 19 tahun untuk SIM C2.

 

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya