PPKM Jadi Level 3, Berikut Aturan Penggunaan Transportasi di Jabodetabek

Status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Agu 2021, 17:02 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 17:02 WIB
20160104-Tarif BKTB Transjakarta Turun Harga-Jakarta-Yoppy Renato
Tarif Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) dengan Rute PIK-Monas turun harga, Jakarta, Senin (4/1/2016). Tarif BKTB yang semula Rp 6.000 turun menjadi Rp 3.500. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3. Dengan begitu, sejumlah aturan pun berubah, mengikuti tingkatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk soal transportasi.

Untuk PPKM level 3, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa (24/8/2021).

Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek," bunyi aturan PPKM Level 3 tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PCR

Kemudian, untuk perjalanan pesawat udara antar kota dan kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis ke satu.

"Untuk sopir kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19.

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya