Crowd Free Night Diterapkan Selama PPKM, Begini Ketentuannya

Setelah ganjil-genap, kini kepolisian menerapkan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan di Jakarta

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Sep 2021, 16:31 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 16:31 WIB
Suasana Malam Bebas Kerumunan di Jalan Utama Jakarta
Suasana lengang kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night untuk mencegah kerumunan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 yang berlaku mulai pukul 22:00 malam ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penularan virus Corona Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pembatasan kendaraan.

Setelah ganjil-genap, kini kepolisian menerapkan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berbeda dengan ganjil genap, CFN hanya berlaku saat malam hari pada akhir pekan dan hari libur.

Sementara itu, aturan ini diberlakukan di empat ruas jalan Jakarta yang menerapkan CFN, yakni Jalan Sudirman-MH Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.

"Untuk pelaksanaan crowd free night di empat kawasan Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang, dan kawasan Asia Afrika," kata dia di Polda Metro Jaya, dilansir News Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terbagi dua

Lebih lanjut Sambodo menerangkan, skema pembatasan kendaraan dengan sistem crowd free night terbagi dua. Pertama, pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sambodo menyebut, dengan istilah filterisasi selektif priroritas.

"Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," tambahnya.

Kedua, pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Sambodo menyebut dengan istilah penutupan selektif ketat. Dalam hal ini, semua kendaraan tidak diizinkan melintas.

"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," pungkasnya.


Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya