Liputan6.com, Jakarta - Guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penularan virus Corona Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pembatasan kendaraan.
Setelah ganjil-genap, kini kepolisian menerapkan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berbeda dengan ganjil genap, CFN hanya berlaku saat malam hari pada akhir pekan dan hari libur.
Advertisement
Sementara itu, aturan ini diberlakukan di empat ruas jalan Jakarta yang menerapkan CFN, yakni Jalan Sudirman-MH Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.
"Untuk pelaksanaan crowd free night di empat kawasan Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang, dan kawasan Asia Afrika," kata dia di Polda Metro Jaya, dilansir News Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terbagi dua
Lebih lanjut Sambodo menerangkan, skema pembatasan kendaraan dengan sistem crowd free night terbagi dua. Pertama, pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sambodo menyebut, dengan istilah filterisasi selektif priroritas.
"Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," tambahnya.
Kedua, pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Sambodo menyebut dengan istilah penutupan selektif ketat. Dalam hal ini, semua kendaraan tidak diizinkan melintas.
"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," pungkasnya.
Advertisement