Stiker Hologram Ini Jadi Bukti Autentik Pemilik Kendaraan Taat Bayar Pajak

Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker hologram dilengkapi dengan 18 QR Code

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Nov 2021, 10:02 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 10:02 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Era digitalisasi saat ini, memang sudah sangat sulit dibendung. Berbagai lini kehidupan termasuk kendaraan bermotor sudah bergerak menuju cara yang modern seperti itu, termasuk inovasi yang dilakukan Korlantas Polri, bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Secara resmi, sinergi tiga lembaga ini, meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Dengan adanya hal tersebut, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.

Jadi, ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.

Selain itu, stiker hologram ini juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, inovasi digitalisasi road tax ini karena adanya persamaan visi antara Jasa Raharja, Bapenda Provinsi, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiganya memandang penting implementasi teknologi dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).

"Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas," ujarnya, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Senin 91/11/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Meningkatkan pajak daerah

Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu. Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.

"Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," ujarnya.

Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

 

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya