Pengamat: Pergub Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Jakarta Bertentangan dengan UU

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menanggapi soal Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Okt 2021, 20:39 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2021, 20:39 WIB
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menanggapi soal Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut Azas, peraturan tersebut tidak lengkap dan kurang dalam penerapannya.

"Seharusnya Pemprov Jakarta membuat sebuah peraturan gubernur (pergub) tentang pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 56 (8) Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2014. Artinya tidak bisa berpatok pada pengawasan atau uji emisi gas buang saja," ujar Azas dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (31/10/2021).

Azas menyatakan, ada 7 poin lain yang dikesampingkan dalam pergub itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 (8) UU No 22 tahun 2009 yakni emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, roda depan, kemampuan pancaran dan arah sinar lampu utama, kedalaman alur ban.

Selain itu, lanjut dia, Pergub Nomor 66 tahun 2020 tidak ada mengatur rencana aparat pemda dan kepolisian yang akan menerapkan sanksi tilang serta denda hingga Rp 500 ribu kepada pelanggar.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 17 Pergub Jakarta tentang Uji Emisi Gas Buang ini hanya memberikan sanksi disinsentif sesuai tarif parkir termahal di Jakarta. Jika memang sanksi ini akan dilakukan berarti lembaga hukum yakni aparat polisi serta aparat pemprov Jakarta telah tidak konsisten bertingkah laku melebihi peraturan dan ini akan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum di Jakarta," terang dia.

Kesimpulannya, lanjut Azas, secara substansial Pergub Jakarta Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bertentangan dengan dua peraturan di atasnya.

"Secara substansial Pergub Jakarta Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi," tegas dia.

Harap Tak Diterapkan

FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Azas pun berharap Pergub itu tidak dipaksakan untuk dijalankan atau diterapkan mulai tanggal 13 November 2021.

Sebab, kata dia, akan ada tindakan tidak taat hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri dan penolakan sebagai sikap perlawanan masyarakat.

"Ini bisa jadi melahirkan budaya hukum masyarakat dan memilih jalan tidak taat pada aturan," Azas menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya