Harus Segara Diterapkan, Sistem ETLE Mobile Bisa Cegah Pengguna Jalan Melanggar Lalu Lintas

Penegakan hukum menggunakan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sudah diterapkan sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. ETLE Mobile ini akan bergerak secara dinamis seraya pergerakan mobil patroli lalu lintas.

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Jan 2022, 12:03 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 12:03 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum menggunakan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sudah diterapkan sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. ETLE Mobile ini akan bergerak secara dinamis seraya pergerakan mobil patroli lalu lintas.

Melalui sistem tersebut, nantinya, fitur Artificial Intelligent (AI) akan merekam gambar mobil serta pengemudinya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dijelaskan Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, dalam jangka pendek dan segera dapat disiasati dengan sistem ETLE mobile yang dapat dioperasionalkan di jalan - jalan strategis dan nasional atau yang dapat dipilih secara acak, dapat memiliki deterence effect atau efek pencegahan di pengguna alan.

"Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran), karena takut akan ganjaran atau hukuman yang bakal diterima," jelas Budiyanto, melalui pesan elektronik yang diterima Liputan6.com, Senin (3/12/2022).

Lanjut Budiyanto, sistem ini memiliki daya cegah dan daya tangkal yang kuat dari aspek psikologis, karena merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi.

"Dari aspek Yurisdis sebenarnya sistem ini merupakan amanah dalam Undang- Undang Lalu lintas dan angkutan jalan No 22 Tahun 2009 dan peraturan perundang- undangan lainnya, antara lain dalam pasal 272," tambah Budiyanto.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masih Terbatas

Sementara itu, selain penggunaan ETLE Mobilie, pihak Korlantas Polri memang sudah menerapkan sistem ETLE konvensional. Meskipun memang, sistem ini belum diterapkan maksimal, karena untuk di lingkungan Polda Metro jaya, baru terpasang 57 CCTV di 46 titik ruas penggal jalan.

"Dilihat dari panjang jalan yang ada di DKI hampir menyentuh 7.000 km. Dengan jumlah kamera yang ad, berarti relatif jumlahnya masih sangat kurang," tegasnya.

Sistem ETLE sendiri, lahir sebagai bentuk transformasi teknologi dari cara - cara konvensional menuju era moderninsasi dengan dukungan tehnologi. Era digitalisasi mendorong sektor pelayanan untuk memanfaatkan teknologi tersebut sebagai suatu keniscayaan ,termasuk pelayanan dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

"ETLE cukup efektif dibandingkan dengan cara- cara lama atau konvesional. Indikasinya mampu menghilangkan KKN karena petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar, dapat bekerja selama 24 jam, dan dapat menghadirkan alat bukti yang valid baik dalam bentuk video maupun foto," pungkasnya.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya