Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan asuransi maupun tidak pada umumnya masih asing dengan istilah TJH III. TJH III adalah kepanjangan dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga sebagai salah satu perluasan pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.
Benny Fajarai, Co-Founder dari Lifepal.co.id, menjelaskan, “Secara singkat, yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan.”
Advertisement
Baca Juga
Benny juga menuturkan bahwa mayoritas dari masyarakat lebih familiar terhadap perlindungan Total Loss Only (TLO) dan All Risk saat memilih asuransi kendaraan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap pertanggungan TJH III.
Advertisement
“Oleh karena itu, disarankan agar opsi dari pertanggungan TJH III akan lebih baik kalau sudah termasuk di dalam pembelian asuransi agar perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita orang lain atas kelalaian kita.” saran Benny.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengajuan TJH III
Benny menambahkan ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan proses pengajuan TJH III:
1. Laporan ke perusahaan harus masuk dalam 3 x 24 jam setelah kejadian. Jadi, secepatnya saja mengurus TJH III, jangan tunda-tunda.
2. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga alias orang yang kita tabrak. Contoh dokumen ini bisa dilihat di polisi.
3. Kita dilarang menjanjikan sesuatu, termasuk memberi kesan bahwa pihak ketiga mengakui tanggung gugat tersebut.
4. Menyerahkan kuasa kepada perusahaan untuk menangani tuntutan pihak ketiga.
5. Mobil pihak ketiga tidak diasuransikan.
6. Insiden bukan terjadi dalam kampanye, kejahatan, belajar mengemudi, menderek kendaraan lain, atau bencana/kerusuhan.
“Tentunya dari enam mekanisme di atas, yang paling penting dicermati pertama kali adalah poin kelima. Apabila mobil pihak ketiga sudah diikutkan asuransi, kita tidak bisa atau tidak perlu TJH III karena secara otomatis kerugian dari kendaraan tersebut sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi terkait,” tutup Benny.
Advertisement