Mobil 1.400cc ke Atas Bakal Dilarang Tenggak Pertalite, Begini Tanggapan Pabrikan

Selain menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Pertalite dan Solar, pemerintah juga masih mewacanakan pembatasan kendaraan yang boleh mngisi bahan bakar bersubsidi

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Sep 2022, 17:02 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2022, 17:02 WIB
Detik-Detik Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di SPBU
Antrean kendaraan sesaat jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7650 ke Rp 10.000,- dan Pertamax dari Rp 12.500 ke Rp 14.500,-(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Selain menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Pertalite dan Solar, pemerintah juga mewacanakan pembatasan kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Nantinya, pembatasan ini akan didasarkan dari kapasitas mesin, yaitu 1.400cc ke atas.

Pemerintah pun perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.

Revisi aturan tersebut akan memuat memgenai kriteria kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsumsi Pertalite tak melebihi kuota yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan keputusan jenis-jenis pembatasan akan tertuang dalam beleid tersebut. Namun, ia belum memberikan bocoran kriterianya.

"Belum ditetapkan ya, tunggu saja terbitnya revisi Perpres 191/2014," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (4/9/2022).

Menanggapi isu tersebut, Sri Agung Handayani, marketing Director and Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, masih menunggu detail aturan tersebut.

Pasalnya, tidak disebutkan secara langsung pembatasan pembelian Pertalite ini untuk mesin di atas 1.400cc.

"Untuk isu tersebut, kita masih menunggu juga. Setelah kami baca aturannya, tidak disebutkan secara langsung untuk mesin 1.400cc ke atas. Kita masih tunggu aturan resmi dari pemerintah," jelas Sri Agung, saat dihubungi Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2022).


Pengembangan produk

Lanjut Sri Agung, jika memang aturan pembatasan pembelian Pertalite ini menyasar untuk mobil dengan mesin 1.400cc ke atas, pihaknya belum memikirkan apakah akan melakukan pengembangan terkait jantung penggerak yang sesuai dengan arahan pemerintah, yaitu tidak mengkonsumsi bahan bakar jenis Pertalite.

"Belum ya (pengembangan mesin dengan konsumsi bahan bakar Pertamax), kita masih ingin lihat detailnya. Saat ini, masyarakat juga masih dalam proses adaptasi kenaikan harga BBM subsidi," tegasnya.

Sementara itu, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) turut menyoroti wacana ini.

Menurutnya, dalam pengembangan suatu kendaraan tentunya pihak Honda selalu sejalan dengan pemerintah terkait produk dengan teknologi yang hemat bahan bakar.

"Mengenai penggunaan bahan bakar, tentunya kami akan mengikuti regulasi pemerintah," ujar Billy, melalui sambungan pesan elektronik kepada Liputan6.com.

Sebagi informasi, pembatasan pembelian Pertalite ini, juga menyasar mobil Honda dan Daihatsu. Secara detail, untuk model Honda yang terkena pembatasan, adalah Mobilio BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, dan Accord.

Sedangkan Daihatsu, adalah Xenia (1.500cc), Terios, Luxio, dan GranMax pikap dan minibus.

Infografis Perbandingan Harga BBM di SPBU Wilayah Jakarta per 3 September 2022 Pukul 14.30 WIB. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbandingan Harga BBM di SPBU Wilayah Jakarta per 3 September 2022 Pukul 14.30 WIB. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya