Banyak Pemohon Kesulitan Tes Teori, Korlantas Polri Bakal Rilis Buku Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri kini melakukan terobosan baru dengan merilis sebuah buku yang berguna untuk mengedukasi para pemohon terkait ujian teori SIM. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan surat tersebut.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 04 Jan 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 16:00 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang ingin melakukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap kesulitan saat tes teori. Ini menjadi preseden buruk sehingga banyak masyarakat mengurungkan niatnya untuk memiliki SIM.

Terkait hal tersebut, Korlantas Polri, kini melakukan terobosan baru dengan merilis sebuah buku yang berguna untuk mengedukasi para pemohon terkait ujian teori SIM. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan surat tersebut.

“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah menyampaikan ke Dir Regident bahwa kami launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si dilansir laman resmi Korlantas Polri.

Melalui kehadiran buku tersebut, Firman Santyabudi berharap masyarakat bisa lebih memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengendarai kendaraan. Di samping itu, buku yang nantinya dirilis tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengendara agar lebih paham terkait peraturan yang berlaku.

“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah mengetahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” tambahnya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi baik roda empat atau roda dua, mereka harus melengkapi diri saat mengemudi dengan kelengkapan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau SIM.

Dalam permohonan SIM tersebut, masyarakat harus mengikuti dua ujian yang diberikan, yakni teori dan praktik. Dari masing-masing ujian tersebut, para pemohon harus lulus dengan nilai yang sesuai dengan ketentuan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usai Liburan Nataru, 376 Ribu Unit Kendaraan Mulai Kembali ke Jabotabek

Libur Natal dan Tahun Baru 2023 telah usai. Sebanyak 376.387 unit kendaraan bahkan telah mulai kembali ke wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada 1 dan 2 Januari 2023.

Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (dari arah Merak), GT Ciawi (dari arah Puncak), dan GT Cikampek Utama (dari arah Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama (dari arah Bandung).

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana mengatakan, total volume lalu lintas yang kembali wilayah Jabotabek ini naik 23,59 persen jika dibandingkan lalin normal periode Juni 2022 dengan total 304.548 kendaraan.

Jika dibandingkan dengan periode Nataru 2021, total volume lalin ini naik 10,42 persen, dengan total 340.882 kendaraan.

“Sementara itu, jika dibandingkan dengan prediksi volume lalin Nataru 2022 pada periode yang sama, total volume lalin tersebut naik sebesar 3,47 persen dengan total 363.747 kendaraan,” ujarnya, dalam keterangan resmi.

Distribusi lalu lintas kembali ke wilayah Jabotabek dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 199.953 kendaraan (53,12 persen) dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 94.992 kendaraan (25,24 persen) dari arah Barat (Merak), dan 81.442 kendaraan (21,64 persen) dari arah Selatan (Puncak).

Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital
Infografis Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya