Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Dadan Kusdiana telah mengungkapkan usulan terkait konversi sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan insentif.
Disebutkan, terkait sepeda motor listrik konversi ini harus memiliki kriteria dengan usia 7 hingga 10 tahun.
"Jadi, jangan terlalu tua juga, nanti proses di belakangnya itu tidak lulus, Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru," ujar Dadan, dalam konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Lanjut Dadan, sepeda motor konvensional atau bensin yang akan dilakukan konversi ini harus disertifikasi terlebih dahulu di Balai Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut, untuk diperiksa segala kelengkapan kendaraannnya, seperti STNK, lampu, dan lainnya. Tak hanya itu, syarat lainnya adalah kapasitas motornya harus 100cc sampai 125cc.
"Kapasitasnya akan kita batasi. Sekarang masih ditimbang batas atasnya mau 3 kw hingga 5 kw di atas itu kita tidak akan berikan insentif," tegas Dadan.
Sasar Populasi Sepeda Motor Paling Banyak
Sementara itu, Dadan melanjutkan, konversi sepeda motor dengan kapasitas mesin tersebut karena memang populasinya paling banyak di Indonesia.
Sedangkan untuk baterai, hanya akan diperbolehkan menggunakan baterai lithium, dan kapasitas baterainya juga terbatas.
"Kira-kira bayangan kami angkanya itu 1,2 hingga 1,5 kWh baterainya. Kami ingin menyasar pada populasi yang paling banyak," tukas Dadan.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah mewacanakan pemberian insentif untuk sepeda motor listrik baru ataupun konversi senilai Rp 7 juta. Sedangkan untuk biaya konversi menjadi sepeda motor listrik, kurang lebih sekitar Rp 15 juta.
Advertisement