Subsidi Mobil Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Apa Saja Kekurangan Kendaraan Ramah Lingkungan yang Satu Ini?

Bagi Anda yang berencana untuk menikmati subsidi mobil listrik, sebaiknya Anda mengetahui berbagai kekurangan yang dimiliki oleh kendaraan ramah lingkungan ini.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 07 Mar 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 16:03 WIB
mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com
mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa subsidi kendaraan listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit kendaraan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.

"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Bagi Anda yang berencana untuk menikmati subsidi mobil listrik, sebaiknya Anda mengetahui berbagai kekurangan yang dimiliki oleh kendaraan ramah lingkungan ini. Dilansir Seva.id, berikut kekurangan mobil listrik yang perlu diketahui.

Kekurangan Mobil Listrik

Jarak dan Waktu Isi Ulang

Penggunaan baterai sebagai sumber penggerak mesinya membuat mobil listrik mempunyai keterbatasan dalam jarak ketika melakukan perjalanan jarak jauh.

Hal ini bisa diantisipasi dengan merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk dengan menentukan lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Memang tidak secepat mengisi bensin, namun beberapa mobil listrik sudah dilengkapi dengan fitur fast charging yang cukup membantu.

Harga Baterai Mahal

Salah satu faktor yang membuat harga mobil listrik mahal adalah baterai. Beberapa pabrikan mobil listrik mengklaim harga baterainya bisa mencapai separuh harga mobil. 

Namun beberapa pabrikan di Indonesia menawarkan garansi baterai hingga 8 tahun. Untuk diketahui, penggantian baterai mobil listrik tidak harus satu set, beragam pabrikan di Indonesia juga menawarkan penggantian modul yang rusak saja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kelebihan Mobil Listrik

Bagi anda yang berminat memanfaatkan momen ini untuk membeli mobil listrik, tak ada salahnya mengenal berbagai kelebihan yang ditawarkan kendaraan ramah lingkungan yang satu ini. Berikut kelebihan mobil listrik dilansir Seva.id.

Ramah lingkungan

Mobil listrik dikenal ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi karbon dioksida ke udara atau zero emission. 

Mobil listrik juga menghasilkan suara yang lebih halus, senyap, dan tidak bising. Tentu hal ini berbeda dengan mobil konvensional.

Lebih hemat

Mobil listrik menggunakan baterai sebagai daya penggeraknya sehingga dapat diisi ulang (di-charge). Berdasarkan penelitian terhadap mobil listrik, untuk mencapai jarak hingga 120 kilometer diperlukan biaya sebesar Rp 75.000 saja. Sedangkan jika Anda menggunakan BBM maka memerlukan biaya yang lebih tinggi.

Perawatan lebih mudah

Berbeda dengan mobil konvensional, mobil listrik justru tidak memerlukan perawatan khusus. Mobil listrik hanya memerlukan perawatan baterai saja.

Anda tidak perlu mengeluarkan dana lebih untuk bahkan ganti oli atau isi ulang komponen sistem pembakaran. Mesin listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut lebih mudah dirawat dan treatment yang dilakukan juga ringan. 

Kemudahan

Seperti yang sudah terbilang di atas, mobil listrik menggunakan baterai sebagai daya penggeraknya sehingga dapat diisi ulang. 

Untuk isi ulang pun mudah, selain nantinya disediakan pos-pos isi ulang, pemilik mobil listrik juga dapat mengisi ulang di rumah masing-masing. Tingga colok saja kabel atau charge yang cocok untuk mobil listrik Anda.

 

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya