Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita yang merupakan pemilik lembaga kursus mengemudi di Kota Samarinda, Kalimantan Barat sedang ramai di media sosial karena ia mengunggah video sedang mengajari anak di bawah umurnya menyetir mobil.
Meski tidak ada informasi jelas tentang umur anak tersebut. Namun, anak berbaju kuning tersebut diduga baru berumur di bawah 12 tahun.
Baca Juga
Akibat dari tindakan tersebut, wanita ini pun dipanggil oleh pihak Polresta Samarinda untuk bertanggung jawab atas aksinya itu. Setelah klarifikasi, perempuan berhijab ini menjelaskan kalau video viral itu diunggah dengan tujuan memotivasi masyarakat untuk belajar mengendarai mobil.
Advertisement
Selain itu, ia juga beralasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya untuk mengedukasi. Namun, kelihatannya alasan tersebut tidak diterima oleh warganet.
Banyak netizen yang beranggapan bahwa video tersebut tidak pantas untuk mengeduksi karena aksinya itu sangat berbahaya. Pada dasarnya mengajarkan anak di bawah umur mengemudi memang sangat tidak dianjurkan.
Bukan hanya bahaya untuk anak itu sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan orang lain. Sayangnya hal ini masih kerap kali diabaikan oleh para orang tua.
Maka dari itu, cermati 6 bahaya belajar mengemudi saat anak belum cukup umur berikut yang dilansir theasianparent:
1. Bisa kena tilang
Satu resiko yang pasti terjadi saat anak dibawah umur mengendarai kendaraan adalah kenal tilang. Merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU No. 22 Tahun 2009, untuk memiliki SIM A dan SIM C seseorang harus minimal berusia 17 tahun.
2. Anak yang belajar mengemudi terlalu dini berisiko mengalami kecelakaan
Kecelakaan merupakan risiko yang cukup besar bila anak dibiarkan mengemudi. Berdasarkan data IDC di tahun 2019 ada 2.300 anak berusia 13-19 tahun di Amerika Serikat yang meninggal dan 258 ribu yang dirawat di ruang gawat darurat akibat kecelakaan saat menyetir.
Artinya ada 7 anak setiap harinya yang meregang nyawa di jalanan. Tentunya tidak ada orang tua yang ingin hal ini terjadi pada anaknya.
3. Anak belum benar-benar paham aturan saat belajar mengemudi
Anak dibawah umur juga belum paham aturan standar keamanan. Anak-anak cenderung melanggar aturan keselamatan. Masih dari data CDC, anak remaja yang menggunakan seat belt hanya berkisar di angka 87%.
Padahal menggunakan seat belt merupakan suatu keharusan untuk melindungi diri saat di perjalanan. Anak-anak juga sering kali melakukan hal lain saat sedang mengemudi contohnya seperti, bermasih ponsel atau bercanda dengan penumpang di sebelahnya.
Tentunya hal ini dapat membahayakan keselamatan anak.
4. Fisik belum mumpuni
Kendaraan baik roda 2 maupun 4 tetu dirancang dengan ukuran tubuh orang dewasa. Tinggi badan menjadi suatu yang sangat krusial saat berkendara.
Saat tinggi badan anak belum cukup. Ia akan kesulitan untuk menginjak gas dan rem. Kakinya juga mungkin akan kesulitan untuk menapak pada dasar kendaraaan.
Kondisi tersebut tentu akan membahayakan keselamatan saat berkendara. Bahkan, seseorang yang cukup umur tetap harus diukur tinggi badan dan kesiapan fisiknya sebelum mendapatkan SIM.
Advertisement
5. Tidak bisa mendapatkan asuransi
Saat kecelakaan berkendara dilakukan anak dibawah umur, umumnya asuransi kendaraan tidak akan bersedia untuk mengklaim biaya pengobatan. Sebab, kecelakaan terjadi akibat melanggar hukum.
6. Membuat anak trauma
Masih ingat dengan kasus kecelakaan yang menimpa Dul Jaelani, anak Ahmad Dhani? Dul yang saat itu masih berusia di bawah umur harus menghadapi kecelakaan maut yang berujung menewaskan beberapa orang.
Selain rugi secara materi, kejadian itu juga sempat membuatnya trauma untuk jangka waktu yang lama. Bila hal tersebut sampai terjadi, akan menjadi tantangan bagi orang tua untuk membantu anaknya dari rasa trauma.