Beli Kendaraan Listrik di PEVS 2023 Tak Dijamin Dapat Subsidi, Moeldoko: Mekanismenya Belum Jelas

Ketua Umum Periklindo Moeldoko belum bisa memastikan apakah insentif dari pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik dapat digunakan pada pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023

oleh Jordy Rivaldo diperbarui 06 Mei 2023, 06:04 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 06:04 WIB
Ketua Umum Periklindo, Moeldoko
Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di konferensi pers PEVS 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pada 20 Maret 2023, Pemerintah telah mengumumkan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Ada beberapa merek mobil dan motor listrik yang akan mendapat insentif.

Meskipun insentif ini telah berlaku, Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengatakan jika mekanisme peraturan tersebut masih belum jelas. 

Ia sendiri masih belum bisa memastikan apakah insentif dari pemerintah dapat digunakan pada pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2023) yang berlangsung 17-21 Mei 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

"Sekarang itu masih belum final bagaimana mekanismenya, tapi secepatnya akan direalisasikan agar tidak mengganggu flow dari penjualan," terang Moeldoko di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Kemudian, Moeldoko juga memaparkan bahwa penggunaan subsidi kendaraan listrik ini masih belum berjalan dengan lancar, baik itu untuk mobil ataupun motor.

"Sepertinya belum berjalan lancar, saya belum cek seperti apa di lapangan, tapi yang jelas mekanismenya ini masih ditata," lanjutnya.

Terkait ketidakpastian ini, Moeldoko berharap insentif Electric Vehicle (EV) akan diberikan langsung kepada konsumen. Ia menjelaskan kalau sistem tersebut akan membantu memudahkan para penjual.

"Kami dari Periklindo berharap bahwa pemberian insentif itu langsung kepada pembeli sehingga nanti penjual tinggal menerima," ujarnya.

Sebaliknya, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI itu mengatakan, sistem pemberian subsidi ini kemungkinan dapat menyusahkan para penjual jika menggunakan metode lain.

"Kalau menggunakan metode lain mungkin akan menyulitkan penjual sehingga nanti jadi persoalan di lapangan," pungkasnya.

 

Harus Penuhi Syarat

Di sisi lain, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pernah menjelaskan bahwa produsen, harus mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. 

Proses selanjutnya adalah pendataan oleh dealership yang dikoordinasi dengan Himbara. 

"Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," lanjutnya. 

Sementara itu untuk konsumen, calon pembeli yang datang ke dealer akan diperiksa NIK pada KTP-nya. Dari situ akan dilihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan subsidi atau tidak.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," tutur Agus.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya