Garansi Sepeda Motor Honda Bisa Mencapai 10 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuannya

Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap kustomer setianya, Honda Motorcycle and Scooter India (HMSI) menawarkan program perpanjang garansi hingga 10 tahun.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 12 Jun 2023, 15:01 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 15:01 WIB
Honda
PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan skuter matik (skutik) klasik terbarunya, Honda Genio. (Arief / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap kustomer setianya, Honda Motorcycle and Scooter India (HMSI) menawarkan program perpanjang garansi hingga 10 tahun.

Kampanye ini dimaksudkan untuk menjaga keandalan setiap motor Honda yang digunakan oleh konsumen dalam sehari-hari.

Konsumen yang sudah memiliki motor Honda dan telah memilikinya selama 9 tahun, dapat mengunjungi dealer resmi terdekat untuk memanfaatkan program extended warranty tersebut. Adapun yang lebih menguntungkan, jika motor tersebut sudah berpindah tangan, maka garansi tersebut masih akan berlaku ke pemilik baru.

Paket pertambahan masa garansi tersebut terdiri dari tiga paket, pertama adalah untuk mesin selama tujuh tahun. Kedua ditujukan untuk motor atau skuter yang telah berusia delapan tahun, sehingga mereka dapat memperpanjang lagi selama dua tahun. Dan yang terakhir adalah unit yang telah memasuki usia sembilan tahun, dan mereka bisa memperpanjangnya sampai satu tahun ke depan.

Perihal harga yang ditawarkan, konsumen harus menebus paket tersebut dengan harga yang bervariatif, di mana menurut perusahaan rentangnya dimulai dari USD 16 setara Rp237 ribuan untuk motor berkapasitas mesin sampai 150 cc. Sedangkan untuk model di atas 150cc sampai 250cc, biaya perpanjangannya sekitar USD 20 atau setara dengan Rp297 ribuan

Namun sayang, saat ini program perpanjangan masa garansi tersebut baru diberlakukan untuk sepeda motor atau skuter dengan kapasitas mesin hingga 250cc. Sedangkan untuk model di atas itu, program tersebut tidak termasuk dalam paket Extended Warranty tersebut.

Penumpang Transjakarta Kini Boleh Lepas Masker, Tapi Ada Syaratnya

Pada awal pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum, termasuk di pusat perbelanjaan, transportasi umum, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus.

Seiring dengan berjalannya waktu dan juga terkendalinya wabah Covid-19, kini PT Transportasi Jakarta mengizinkan penumpangnya untuk naik bus tanpa menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

"Sahabat TiJe, sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian dikutip dari akun Twitter resmi @PT_Transjakarta Minggu (11/6/2023).

Pengguna layanan PT TransJakarta diperbolehkan membuka masker jika tengah dalam kondisi sehat. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap menggunakan masker dengan baik dan benar.

"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," demikian cuitnya.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya