Cara Unik Mantan Ketum Muhammadiyah Lulus Ujian SIM Motor, Polisi Sampai Tertawa Melihatnya

Untuk mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi, Anda harus melalui serangkaian ujian SIM terlebih dahulu. Kini, proses untuk mendapatkan SIM menjadi pembicaraan hangat netizen sejak disorot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 28 Jun 2023, 14:01 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 14:01 WIB
Ujian praktik SIM di Polres Nganjuk. (Istimewa).
Ujian praktik SIM di Polres Nganjuk. (Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi, Anda harus melalui serangkaian ujian SIM terlebih dahulu. Kini, proses untuk mendapatkan SIM menjadi pembicaraan hangat netizen sejak disorot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Berbicara soal ujian SIM di Indonesia, rupanya terdapat kisah unik dari mantan Ketua Umum Muhammadiyah (1968-1990) mendiang KH Abdur Rozaq Fachruddin atau Pak AR. Kisah ini terjadi pada tahun 1956 silam.

Pada saat itu, Pak AR menjadi anggota DPR DIY, mereka dapat kreditan untuk membeli sepeda motor. Pada waktu itu mereknya IFA. Karena belum memiliki SIM, Pak AR mengikuti ujian SIM. Setelah lulus ujian teori, lalu dilanjutkan dengan ujian praktik.

Pada ujian itu, rutenya di jalan raya, kemudian masuk jalan gang, lalu ke jalan-jalan yang agak sulit, sempit dan lain-lain. Ketika sampai di jalan yang sempit dan licin, Pak AR turun dan sepeda motornya dituntun. Karena itu Pak AR ditegur oleh polisi yang mengikuti dari belakang.

"Pak, kok motornya dituntun?" tanya polisi.

"Lha saya ujian SIM ini ingin selamat, karena itu kalau saya ketemu jalan seperti ini dari pada jatuh lebih baik saya tuntun," jawab Pak AR.

Polisi itu tertawa. Tapi Pak AR lulus juga dan mendapatkan SIM motor.

Penulis: Eko Prasetya

Sumber: Merdeka.com

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Korlantas Kaji Ulang Praktek Angka 8 dan Zig-Zag Ujian SIM

Emak-emak naek motor
Emak-emak yang satu ini membuktikan diri, bahwa dirinya mampu mengendarai sepeda motor dengan baik saat melakukan ujian tes SIM C.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktek lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023), seperti dilansir Antara.

Yusri menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan digunakan saat ini atau tidak. Karena tes jalur angka delapan dan zig-zag itu diterapkan juga berdasarkan hasil kajian.

Ujian teori dan praktek SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM.

“Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, kompetensi dan keterampilan pengemudi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi yang tidak cakap dan tidak tahu etika di jalan raya.

Dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengevaluasi atau mengkaji uji SIM tersebut dan melakukan studi banding ke negara-negara luar, guna memastikan apakah jalur angka delapan atau zig-zag tersebut masih relevan diterapkan atau tidak.

“Ataukah memang masih tetap dianggap (revelan) masyarakat ini sulit karena terlalu sempit (jalurnya), jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kami kaji semuanya,” kata Yusri. 

Yusri mencotohkan, jika tes jalur angka delapan atau zig-zag yang ada dianggap terlalu sempit, maka akan dikaji, apakah menghilangkan cone-cone yang ada di sekitar jalur, memasak elektronik drive yang di tanah dalam tanah di sekitar jalur.

“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” kata Yusri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.

  

Infografis: Bumi Makin Panas, Apa Solusinya? (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Bumi Makin Panas, Apa Solusinya? (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya