Sempat Lari dari Kejaran Warga, Pencuri Motor di Bandung Ditangkap Usai Jatuh Tersenggol Sesama Pelaku

Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor MAR (27) di Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, pelaku terjatuh karena tersenggol motor pelaku lainnya, E.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 25 Feb 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi pencurian speda motor di Jember (Istimewa)
Ilustrasi pencurian motor. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MAR (27) di Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung. Sementara satu pelaku lainnya, E masih dalam pencarian dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku yang kami amankan adalah MAR (27), warga Cimahi Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya, E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar dalam keterangan tertulis pada Minggu, 23 Februari 2025.

Sebelumnya, kedua pelaku melancarkan aksinya di Kampung Sirna Galih pada Rabu, 19 Februari 2025. Kala itu, korban RR kehilangan sepeda motor Honda matic berwarna hitam dengan nomor polisi D-2228-VFB.

Motor tersebut mulanya tengah diparkir di halaman rumah saksi AM. Kemudian, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Pelaku E masuk ke halaman rumah yang tidak dikunci, lalu menjebol kunci kontak motor milik korban. Sementara MAR saat itu bertugas untuk menunggu di luar.

Saksi AM yang memergoki aksi pencurian tersebut lantas mengejar kedua pelaku. Dalam upaya melarikan diri itu, motor hasil curian bersenggolan dengan kendaraan yang dibawa pelaku lain. Alhasil, MAR terjatuh.

Warga yeng mendengar teriakan saksi segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

"Setelah mengamankan pelaku MAR, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, yang diketahui sempat menuju daerah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan," ucapnya.

Hingga saat ini, keberadaan E masih belum diketahui. Selain itu, pihak kepolisian juga masih berupaya mencari sepeda motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, MAR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis: Arby Salim

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya