Tekan Polusi Udara, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda Rp 500 Ribu Mulai 26 Agustus 2023

Kendaraan yang beredar di DKI Jakarta kini yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Penerapan ini, akan mulai diuji coba pada 26 Agustus 2023

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Agu 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 12:01 WIB
Uji Emisi
Pertamina Patra Niaga berinisiatif mengajak Dinas Lingkungan Hidup melakukan salah satu aksi nyata dalam mencari tahu tingkat emisi kendaraan dengan menggelar uji emisi gratis bagi masyarakat yang dilakukan di GIIAS 2023. Foto: Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan yang beredar di DKI Jakarta kini yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Penerapan ini, akan mulai diuji coba pada 26 Agustus 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Salah satunya mengatur transportasi yang beroperasi di jalan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang.

"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Latif menyebut kepolisian mendampingi instansi terkait dalam hal penerapan sanksi tilang karena yang mempunyai alat hanya Dinas Lingkungan Hidup.

"Nanti kita akan bekerja sama. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," ujar Latif.

Aturan

Latif menyatakan sanksi diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya