Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan subsidi bagi masyarakat untuk pembelian motor listrik baru. Disebutkan, bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda dua dari awal tahun hingga 27 Mei 2024 telah mencapai 30.083 unit.
Jumlah tersebut baru mencapai 60,1 persen dari target yang ditetapkan. Pemerintah sendiri berharap dapat memberikan ke 50.000 unit motor listrik untuk mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga
"Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian dalam keterangannya belum lama ini.
Advertisement
Bantuan pembelian kendaraan listrik ini diberikan pada seluruh lapisan masyarakat. Ini agar ada perubahan persepsi dan perilaku dalam penggunaan motor listrik.
Perubahan ini lantas diharapkan dapat membesar dan meluas untuk dapat menarik minat investor guna memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
"Namun, pertimbangan bantuan pembelian harus tepat sasaran dari Kementerian/Lembaga lain menjadikan program ini menjadi kurang diminati oleh masyarakat. Perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik," ucap Febri.
Tahun lalu, pemerintah berencana untuk memberikan bantuan pada empat kelompok masyarakat. Keempatnya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat, Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun kebijakan tersebut membuat sepi peminat, terlihat dari sepanjang periode Mei hingga Agustus 2023, pembelian motor listrik hanya mencapai 2.406 unit.
Aturan Direvisi
Pemerintah kemudian merevisi aturan. Lewat Permenperin, aturan disederhanakan dengan memperluas capaian untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki KTP dan minimal berumur 17 tahun.
Masyarakat berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp7 juta per unit motor listrik. Jualannya pun meningkat menjadi 9.126 unit untuk periode September ke Desember atau naik 276 persen.
Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana disalurkan. Pemberian dana diberikan ke APM yang mengajukan syarat lewat Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SisaPira). Kemenperin akan memverifikasi dan memberikan dana bantuan tersebut.
Kemenperin juga mengambil langkah untuk melakukan penyeragaman baterai. Standardisasi baterai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan menarik minat konsumen.
Syarat lain, pemerintah juga memberikan syarat TKDN sebesar 40 persen untuk KBLBB roda dua.
“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” ujar Febri.
Sumber: Oto.com
Advertisement