Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Bisa Klaim Asuransi, Asal..

Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kendaraannya mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang tumpah dari truk pengangkut yang mengalami kecelakaan. Bila kejadian seperti ini, apakah terlindungi oleh asuransi kendaraan?

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2025, 08:12 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 08:12 WIB
Cairan Kimia Tumpah di Jalan Padalarang
Fakta Cairan Kimia Tumpah di Jalan Padalarang-Purwakarta (Sumber:X/@inginkayaaaa)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu truk pengangkut cairan kimia mengalami kecelakaan di  Jalan Padalarang-Purwakarta. Akibat kecelakaan ini, beberapa pengguna jalan mengeluhkan kendaraannya rusak akibat terkena cairan kimia yang tumpah. 

Kerusakan yang dialami, seperti efek terbakar, cat mengelupas, hingga kendaraan mogok.

Bila kejadian seperti ini, apakah terlindungi oleh asuransi kendaraan? Ternyata pemilik kendaraan yang dilindungi asuransi tidak perlu khawatir, kejadian seperti di atas bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi.

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangannya belum lama ini.

Kendaraan yang terkena cairan kimia (soda api, cat, dan sejenisnya) dan berdampak pada kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik, dapat dilindungi asuransi.

Pada kasus di atas, cairan kimia berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh tertanggung. Ini poin yang membuat kendaraan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Lain cerita apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian. Kondisi ini tidak dapat ditanggung dan sudah ada dalam peraturan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2.

Isinya, pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Konsumen asuransi kendaraan cukup menyertakan beberapa dokumen untuk mengajukan klaim.

 

Kelengkapan Klaim

Siapkan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif, STNK yang masih berlaku bersama dengan keterangan polisi setempat, tidak melanggar aturan atau rambu lalu lintas, penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum polis, tidak berada di bawa pengaruh alkohol atau obat terlarang, dan memahami ketentuan irisiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki serta pengecualian polis.

Produk asuransi kendaraan seperti Asuransi Astra Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan.

Comprehensive untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan serta Total Loss Only yang memberikan jaminan kerugian atau kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga kendaraan.

Perluasan jaminan perlu dimiliki untuk memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Sumber: Oto.com

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya