2 Pasang Cagub Jambi Saling Lapor Dugaan Politik Uang

Bawaslu Jambi menerima 16 laporan dugaan pelanggaran pilkada serentak.

oleh Bangun Santoso diperbarui 14 Des 2015, 11:24 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 11:24 WIB
Ilustrasi Politik Uang 2
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah memproses sejumlah laporan dugaan money politic usai pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9 Desember 2015. Laporan itu berasal dari 2 pasang calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

"Masing-masing tim dari 2 paslon melayangkan laporan atas dugaan money politic. Namun setelah gelar perkara, 2 laporan dari kedua tim pasl‎on tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur," ujar Ketua Bawaslu Jambi Ribut Suwarsono di Jambi, Senin (14/12/2015).

Bawaslu Jambi menerima laporan dugaan politik uang di kawasan Kenali, Kota Jambi yang dilakukan tim paslon nomor urut 2 Zumi Zola-Fachrori Umar. Laporan ini dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 1, Hasan Basri Agus-Edi Purwanto.

Laporan money politic juga dilayangkan tim paslon Zumi Zola-Fachrori yakni dugaan bagi-bagi sembako oleh tim Hasan Basri Agus-Edi Purwanto di Desa Mestong dan Sembubuk, Kabupaten Muarojambi.

Ribut mengatakan, Bawaslu Jambi juga kembali menerima laporan dugaan money politic ‎yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Hasan Basri Agus-Edi Purwanto.

"Dalam hal ini terlapor adalah paslon Zumi Zola-Fachrori Umar. Laporan ini tengah kami kaji, bentuk laporannya yakni dugaan money politic," kata Ribut.

‎Selama proses pilkada di Jambi, Bawaslu menyatakan, ada 16 laporan dugaan pelanggaran yang masuk.

Jumlah laporan itu terdiri dari 3 laporan dugaan money politic atau politik uang, 10 laporan pelanggaran administrasi, 1 laporan soal kode etik, dan 2 laporan soal kedisiplinan PNS.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya