Liputan6.com, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah memproses sejumlah laporan dugaan money politic usai pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9 Desember 2015. Laporan itu berasal dari 2 pasang calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
"Masing-masing tim dari 2 paslon melayangkan laporan atas dugaan money politic. Namun setelah gelar perkara, 2 laporan dari kedua tim paslon tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur," ujar Ketua Bawaslu Jambi Ribut Suwarsono di Jambi, Senin (14/12/2015).
Bawaslu Jambi menerima laporan dugaan politik uang di kawasan Kenali, Kota Jambi yang dilakukan tim paslon nomor urut 2 Zumi Zola-Fachrori Umar. Laporan ini dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 1, Hasan Basri Agus-Edi Purwanto.
Laporan money politic juga dilayangkan tim paslon Zumi Zola-Fachrori yakni dugaan bagi-bagi sembako oleh tim Hasan Basri Agus-Edi Purwanto di Desa Mestong dan Sembubuk, Kabupaten Muarojambi.
Baca Juga
Ribut mengatakan, Bawaslu Jambi juga kembali menerima laporan dugaan money politic yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Hasan Basri Agus-Edi Purwanto.
"Dalam hal ini terlapor adalah paslon Zumi Zola-Fachrori Umar. Laporan ini tengah kami kaji, bentuk laporannya yakni dugaan money politic," kata Ribut.
Selama proses pilkada di Jambi, Bawaslu menyatakan, ada 16 laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
Jumlah laporan itu terdiri dari 3 laporan dugaan money politic atau politik uang, 10 laporan pelanggaran administrasi, 1 laporan soal kode etik, dan 2 laporan soal kedisiplinan PNS.