6 Penyelenggara Pemilu di Gowa Jadi Tersangka

Panwas Kabupaten Gowa mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang diperbuat mereka di wilayah tugas masing-masing.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Des 2015, 15:55 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 15:55 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Makassar - Kasus pidana pemilu ditemukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Gowa menetapkan 6 penyelenggara pemilu sebagai tersangka.

"Iya semuanya sudah tersangka, siapa itu silakan tanyakan langsung ke Polres Gowa," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi saat jumpa pers di kantornya, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (14/12/2015).

Dia mengungkapkan keenam penyelenggara pemilu itu digiring ke ranah pidana setelah Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gowa mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran di wilayah tugas masing-masing. Yakni di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dan Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

"Di 2 desa tersebut terjadi berbagai pelanggaran besar, sehingga ada yang kita rekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang dan ada yang diteruskan ke kepolisian. Desa Parang Lompoa sendiri direkomendasikan pencoblosan ulang dan saat ini pencoblosan ulang berlangsung," terang Laode.

Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Fatmawati menguraikan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di 2 desa tersebut.

Misalnya di Desa Kanjilo. Fatmawati menjelaskan kotak suara di sana dibongkar sepihak oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ini kita teruskan laporannya ke kepolisian karena masuk dalam ranah pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kotak suara hanya boleh dibongkar melalui rapat pleno, tidak boleh dibongkar di lapangan," urai Fatmawati di ruangan Media Center Bawaslu Sulsel.

Adapun kotak suara yang dibongkar tersebut antara lain kotak suara asal dari TPS 5, 7, 9 dan 10. "Ada 4 TPS yang kotak suaranya dibongkar usai pemungutan suara dilakukan semuanya berada di Desa Kanjilo," imbuh Fatmawati.

Sementara pelanggaran yang terjadi di Desa Parang Lompoa, Fatmawati mengungkapkan petugas PPS diduga membagi-bagikan sisa surat suara kepada saksi yang hadir. Selanjutnya surat suara itu dicoblos dan dimasukkan ke kotak suara Pilkada Gowa.

"Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran di mana seenaknya surat suara yang tersisa dibagi-bagikan saja kemudian dicoblos dan dimasukkan dalam kotak suara," kata dia.

Dia menandaskan, "Kan yang mencoblos menggunakan surat suara itu bukan haknya seperti yang tertulis di dalam surat suara. Bahkan, pencoblosan bisa ganda, tentunya ini mengganggu perolehan suara."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya