Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan anak bos prodia senilai Rp20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro tengah diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya secara etik. Rencananya sidang etik tersebut bakal digelar pada pekan depan.
"Kami rencanakan minggu depan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rajo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
Advertisement
Baca Juga
Meskipun begitu, Alriadi enggan untuk membeberkan lebih detail soal sidang etik akan digelar dan siapa saja yang nantinya akan sidangkan.
Advertisement
"Kami akan koordinasikan dengan humas (Polda Metro)," pungkas Alriadi.
Sebelumnya, Bintoro tengah menjalani penempatkan khusus (patsus) terkait kasus pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka pembunuan seorang remaja putri yang tewas dicekoki narkoba.
Tak hanya Bintoro, penggantinya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung juga ikut dipatsuskan.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka dipatsuskan karena diduga penyalahgunaan wewenang.
"Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1).
Gogo Galesung saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berdasarkan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Anggota Lain Dipatsus
Selain dua orang tersebut, dua anggota Polres Jakarta Selatan lainnya Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan inisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial ND juga ikut dipatsuskan. Sehingga total ada 4 orang yang telah dipatsus dalam kasus pemerasan.
Propam Polda Metro Jaya masih mendalami perihal dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja wanita itu. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tegas Ade Ary.
Advertisement
Kasus
Kasus tersebut semula dari remaja putri inisial FA (16) yang dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada 22 April 2024.
Usut punya usut korban adalah wanita penghibur bersama temannya PA (16) yang disewa oleh Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Kedua wanita penghibur itu pun dicekoki barang haram berupa zat adiktif inex dan sabu yang dicampur ke minuman alkohol. Mereka pun sempat kejang-kejang. Hanya saja FA saja yang pada akhirnya meregang nyawa begitu dibawa ke rumah sakit dan di tinggalkan begitu saja.
Anak pemilik Prodia itu disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hampir setahun kasus ini berlalu, memang tak kunjung di sidang. Belakangan malah heboh kabar eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro memeras anak bos Prodia itu Rp20 miliar.