Jimmy Rimba Rogi Berharap Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada Manado

Jimmy yang merupakan mantan napi korupsi berharap bisa menang kasasi di Mahkamah Agung dan melenggang maju ke Pilkada Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Jan 2016, 08:12 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 08:12 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Manado - Pelaksanaan Pilkada Kota Manado masih menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi, berharap bisa menang di MA dan maju sebagai calon wali kota.

"Sudah berapa kali kami dijegal di KPU Manado. Namun, kami memang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Makasar. Harapan terakhir ini bisa menang lagi di MA, sehingga saya bisa maju di Pilkada Manado," ujar Jimmy yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, Minggu 10 Januari 2016.

Menurut dia, hal yang dimintanya adalah keadilan. Sebab, status sebagai mantan narapidana selalu dijadikan alat untuk mengganjalnya maju sebagai calon Wali Kota Manado.

"Saya sudah ditetapkan sebagai calon wali kota, dapat nomor urut, sudah kampanye. Setelah itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU Manado kembali menyatakan saya memenuhi syarat. Terakhir KPU Manado menyatakan saya tidak lolos. Ini sama dengan mempermainkan status saya," ujar Jimmy.

Sebelumnya, dia tersangkut kasus korupsi dana APBD Manado pada 2006-2007 saat menjabat sebagai Wali Kota Manado periode 2005–2010.  

Ketua KPU Manado, Yusuf Wowor menyatakan semua tahapan sudah dilakukan. Namun, karena ada gugatan dari kubu Jimmy, pelaksanaan pilkada diundur sampai ada putusan kasasi MA.

"Kami menunggu putusan kasasi MA, kemudian baru pikirkan langkah selanjutnya," ujar Wowor.

Pilkada Manado sedianya dilaksanakan secara serentak bersama ratusan daerah lain pada 9 Desember 2015. Namun, pasangan Jimmy Rogi dan Bobby Daud mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar karena langkahnya terjegal.

Putusan sela PTTUN Makassar 8 Desember 2015 menginstruksikan kepada KPU untuk menunda Pilkada Manado. Selanjutnya, putusan PTTUN Makassar 18 Desember 2015 memenangkan gugatan Jimmy dan Bobby. Pasangan itu harus diakomodasi sebagai kontestan Pilkada Manado. Namun, atas putusan PTTUN Makassar itu, KPU Manado melakukan kasasi ke MA.

KPU Manado menganulir pasangan tersebut karena Jimmy pernah tersangkut kasus hukum dan mendekam di LP Cipinang sejak 2008 dan bebas bersyarat hingga 2016.

Sementara 3 pasangan lain yang bakal bertarung di Pilkada Manado adalah Vicky Lumentut–Mor Bastiaan (Partai Demokrat), Harley Mangindaan–Jemmy Asiku (Gerindra dan Hanura), dan Hanny Pajouw–Tonny Rawung dari PDIP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya