Bawaslu Minta Penyelenggara Pilkada Manado Cek Ulang DPT

Terlebih DPT Manado akan ketambahan sedikitnya 26 ribu pemilih.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Des 2015, 09:43 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 09:43 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Manado - Pilkada Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, ditunda. Penyelenggara pilkada harus memverifikasi daftar pemilih terlebih dulu di kota tersebut.

Terlebih daftar pemilih tetap (DPT) Manado akan ketambahan sedikitnya 26 ribu pemilih.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda mengatakan, permasalahan daftar pemilih harus diselesaikan sebelum penyelenggaraan pilkada.

"Soal Manado, Bawaslu menunggu putusan tetap. Jika Pilwako tahun ini, perlu telusuri data pemilih termasuk surat keterangan domisili. Paling krusial pemilih tambahan kedua," ujar Malonda yang juga merangkap Ketua Panwaslu Kota Manado di Manado, Selasa 15 Desember 2015.

Menurut dia, 26 ribu pemilih tambahan ini merupakan pemilih pemula. Mereka berusia 17 tahun dalam kurun waktu antara 9-21 Desember 2015.

"Nah, ketambahan jumlah pemilih ini yang harus kita pikirkan bagaimana. 26 Ribu itu bukan angka yang kecil," kata Malonda.

Tertundanya pilkada di Manado dinilai menjadi waktu yang baik untuk membenahi kembali daftar pemilih. Pasalnya, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 9 Desember 2015, ditemukan ada 24 pemilih dalam satu keluarga.  

Frangky Weku, ketua tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Harley Mangindaan–Jemmy Asiku, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan 1.881 nama dalam DPT yang bermasalah.

"Ada mahasiswa Papua yang memilih di Manado, ada pula satu keluarga terdiri dari 24 pemilih dan setelah kami cek ternyata hanya 3 orang saja," ujar Weku.

Sebelumnya, Pilkada Manado ditunda menyusul putusan sela PTTUN Makassar karena adanya gugatan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Jimmy Rimba Rogi–Bobby Daud. Jimmy bermasalah dengan status hukumnya, karena pernah mendekam di LP Cipinang akibat kasus korupsi.

KPU Manado beberapa kali mengubah keputusannya terkait status Jimmy. Terakhir, mereka menyatakan Jimmy tidak memenuhi syarat sebagai kontestan, padahal Jimmy – Bobby sudah mengikuti masa kampanye. Ini yang membuat pasangan tersebut menempuh jalur hukum dengan melapor ke PTTUN Makasar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya