Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Sidang hari ini, Senin (11/1/2016) beragendakan pemeriksaan pendahuluan dan merupakan sidang pendahuluan terakhir yang digelar MK. Pada tahap ini, MK akan memeriksa 49 perkara secara pararel oleh 3 panel hakim.
Berdasarkan keterangan Humas MK, Panel 1 yang diisi hakim konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul akan memeriksa 18 perkara sengketa pilkada. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.
Sidang yang digelar di lantai 2 ini menangani perkara PHPKada dari Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kabupaten Gowa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Keerom, Kabupaten Yahokimo, Kabupaten Asmat, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Berru.
Sementara Panel 2 yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto akan memeriksa 13 perkara. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Perkara yang akan diperiksa berasal dari Kabupaten Tana Tidung‎, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pahuwato, dan Kabupaten Gorontalo.
Sedangkan Panel 3 yang diisi hakim konstitusi ‎Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo akan memeriksa 18 perkara. Sidang digelar mulai pukul 08.30 WIB.
Adapun perkara yang diperiksa berasal dari Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Toli, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Manokwari.
Baca Juga
Padat Pengunjung
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lapangan, gedung MK ‎sudah dipadati sejumlah pendukung calon kepala daerah yang bersengketa. Mereka menempati beberapa tenda yang sudah disediakan di halaman gedung MK dan gedung Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT). Aparat kepolisian pun terlihat berjaga-jaga di lokasi.
Sidang pendahuluan PHPKada ini digelar secara maraton selama 3 hari kerja. Sidang dimulai pada Kamis, 7 Januari 2016 dengan pemeriksaan pendahuluan 53 perkara. Kemudian pada Jumat, 8 Januari 2016, MK menangani 45 perkara. Terakhir, yaitu hari ini, MK menangani 49 perkara, sehingga total ada 147 perkara yang disengketakan di MK.
Pada pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.
Kemudian pada 12-14 Januari 2015, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahan, keterangan, dan jawaban atas permohonan pemohon.
Setelah itu, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 15 Januari 2016. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan.
MK kemudian melakukan rapat internal untuk finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada 18 Januari 2016, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.
Pada 18 Januari sampai 7 Maret 2016, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa pilkada.**
Advertisement