KPU Nias Selatan Sebut Penggugat di MK Hanya Berimajinasi

Pasangan calon itu disebut hanya berimajinasi dan mengedepankan asumsi dalam merangkai dalil permohonannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Jan 2016, 10:21 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 10:21 WIB
20151111-SIDANG-PUTUSAN-MK-FF
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/11). Sidang Pengujian UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) tahap kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tiap-tiap daerah dan pihak terkait.

Kuasa Hukum KPUD Nias Selatan Syafran Riyadi mengatakan, pasangan calon (paslon) Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho selaku pemohon tidak memiliki dalil kuat dalam gugatannya di MK. Paslon itu disebut hanya berimajinasi dan mengedepankan asumsi dalam merangkai dalil permohonannya.

"Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang didalilkan pemohon tidak berdasar, hanya dibangun dengan asumsi-asumsi dan imajinasi pemohon. Bahwa pemohon tidak menjelaskan secara detail, siapa, kapan, dan di mana pelanggaran itu terjadi," ujar Syafran di ruang sidang Panel II MK, Jakarta Pusat, Selasa 12 Januari 2016.

Selain itu, lanjut Syafran, pemohon tidak menerangkan hubungan kausalitas antara dugaan pelanggaran yang didalilkan, sehingga mereka menuntut agar MK membatalkan penetapan hasil perhitungan KPUD.

Apalagi perolehan suara yang diperoleh pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Bahwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPUD.

Jarak antara suara pemohon dengan pihak terkait, yakni paslon nomor urut 3 Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru yang ditetapkan sebagai peroleh suara terbanyak sebesar 7.020 suara atau sekitar 5 persen.

"Karenanya, Majelis harus menolak permohonan pemohon," kata Syafran.

Hal senada juga disampaikan Amati Dachi selaku kuasa hukum pihak terkait yakni paslon Hilarius-Sozanolo. Amati meminta agar Hakim Panel 2 yang diketuai Anwar Usman ini menolak gugatan pemohon karena tidak berdasar pada unsur ambang batas yang ditentukan.

Terkait permintaan kuasa hukum pemohon, Refly Harun yang meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengesampingkan aturan ambang batas 2 persen juga harus ditolak. Sebab, gugatan uji materi terkait undang-undang tersebut sudah melewati batas waktu.

"Mengenai permintaan kuasa hukum pemohon supaya Majelis mengenyampingkan ketentuan ambang batas sebagaimana didalilkan juga harus ditolak," ucap Amati.

KPUD Nias Selatan sendiri telah menetapkan bahwa pasangan nomor urut 1 Lianus Ndruru-Thomas Dachi memperoleh suara 25.834 atau 20,02 persen. Kemudian nomor urut 2 Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho memperoleh suara 41.523 atau 32,18 persen.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru memperoleh suara sebanyak 48.543 atau 37,62 persen. Sedangkan poasangan nomor urut 4 Hadirat Manao-Ami Hari Hondo memperoleh suara sebanyak 13.143 atau 10,18 persen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya