MK Tentukan Nasib 26 Perkara Pilkada Lewat Putusan Sela Hari Ini

Sebelumnya, MK mengugurkan 35 dari 40 perkara PHPKada lainnya pada Senin 18 Januari.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jan 2016, 10:49 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 10:49 WIB
20160118-Hakim MK Bacakan Putusan, Petugas Keamanan Jaga Ketat Gedung MK-Jakarta
Seorang petugas keamanan melakukan patroli di dalam gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan perselisihan hasil Pilkada 2015 secara marathon pada Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membuat ketetapan terhadap 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Ketetapan itu akan dilakukan lewat putusan sela.

‎"Mahkamah Konstitusi akan kembali memutus sebanyak 26 gugatan PHPKada 2015," ujar staf humas MK Kencana Suluh Sukma, Kamis (21/1/2016).

Adapun daerah-daerah yang gugatannya akan diputus hari ini, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Lalu ada Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan 35 dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) lainnya yang disidangkan pada Senin 18 Januari 2016. Sementara 5 lainnya ditarik kembali permohonannya oleh pemohon.

‎"Permohonan pemohon melewati batas waktu," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sela PHPKada Kabupaten Gresik di Gedung MK, Jakarta‎, Senin.

[MK](menang "") dalam pertimbangannya menyatakan 35 perkara itu telat mendaftarkan permohonan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada.‎ Lamanya keterlambatan masing-masing daerah beragam. Ada yang hanya hitungan menit, jam, bahkan hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya