Liputan6.com, Jakarta - 7 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) kembali rontok di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebabnya tak lain karena tak memenuhi syarat maksimal selisih suara pasangan calon sebagaimana dituang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan 7 perkara di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Daerah yang gugatannya gugur oleh MK tersebut yakni untuk Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Ternate, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sumenep.
Baca Juga
Ketujuh PHPKada tersebut dinyatakan tidak bisa berlanjut sidangnya, karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Tidak adanya legal standing para pemohon karena mereka tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 tahun 2015, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo," kata Arief.
Selanjutnya, MK akan melanjutkan pembacaan putusan untuk 18 gugatan PHPKada yang tersisa hari ini. Pada sesi kedua, daerah yang akan dibacakan gugatannya yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Gorontalo 2 perkara, Kabupaten Bengakalis, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lalu pembacaan putusan sesi ketiga, yakni Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai 2 perkara, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya MK telah memutus 115 perkara PHPKada dari total 147 PHPKada yang terdaftar. Dari 115 gugatan itu, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, serta sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih suara maksimum dan melewati tenggat waktu pendaftaran.