Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlebihan menanggapi Undang-Undang Pilkada yang baru.
"Ini persoalan kebatinan sebenarnya. Tapi tujuannya kan agar peraturan yang dibuat oleh KPU (PKPU) tidak jauh panggang dari api, maka wajar KPU diminta berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Jadi KPU tidak perlu berlebihan menanggapi revisi ini," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Jika dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah terjadi ketidaksamaan pendapat, Jazuli berujar, KPU tetap bisa membuat PKPU sesuai pemahamannya.
"Asalkan KPU bisa memiliki argumentasi yang kuat, ya bisa saja. Kan konsul itu kepada pembuat UU yakni antara DPR dan pemerintah. Justru posisi DPR di situ menjaga agar peraturan tidak keluar dari UU. Tapi tetap keputusan tetap di KPU, selama memiliki argumentasi yang kuat, tidak bisa diintervensi," ujar mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
‎Jazuli menuturkan, dalam prakteknya baik DPR maupun pemerintah tidak boleh memaksa KPU dalam membuat PKPU. Hal tersebut juga sudah berlaku selama ini, di mana KPU bisa membuat peraturan sendiri hasil dari tafsir UU yang telah disahkan.
"Kalau intervensi terlalu jauh terhadap PKPU akan dihukum oleh publik baik itu DPR sama juga pemerintah, karena peraturan itu penjabaran teknis dari UU," tandas anggota Komisi I DPR ini.
KPU mempermasalahkan Pasal 9 A UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Aturan itu bersifat mengikat.
PKS Minta KPU Tak Berlebihan Tanggapi UU Pilkada
Jika dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah terjadi ketidaksamaan pendapat, KPU tetap bisa membuat PKPU sesusai pemahamannya.
diperbarui 21 Jun 2016, 10:33 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 10:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keuntungan Bitcoin Tesla Sentuh Rp 9,7 Triliun pada Kuartal IV 2024
28 Dokter dan Perawat dari Arab Saudi Siap Bantu Kurangi Antrean Layanan Penyakit Jantung Bawaan di Indonesia
Kronologi Kebakaran 3 Pabrik Tekstil di Bandung, Damkar Sampai Harus Berikan "Kode Merah"
Italia Blokir DeepSeek untuk Melindungi Data Pribadi Pengguna
Bapanas Patok Harga Gabah Rp 6.500, Petani Bisa Untung
FC Twente Melaju ke play-off Liga Europa, Mees Hilgers dan Rekan-rekan Berpotensi Hadapi Dua Tim yang Potensial
Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama NU: Bermula dari Resolusi Jihad, Menjadi Pilar Moderasi Islam
Arti Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'aafihi Wa'fu'anhu: Doa Pengampunan untuk Jenazah
Menunggu Kontribusi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia: Apakah Serangan Depan Akan Semakin Dahsyat?
Muncul Wacana Patwal hanya untuk Presiden serta Wakil Presiden, Ini Aturan Patroli dan Pengawalan Polri
Punya Keturunan dari Kediri dan Lumajang, Calon Kiper Naturalisasi Timnas Indonesia Putri Kunjungi Persebaya Store
IHSG Melambung, Saham BBCA hingga TINS Kompak Menghijau