Liputan6.com, Jakarta - Dalam Pasal 9 Undang-Undang Pilkada, terdapat ketentuan yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Ketentuan itu bersifat mengikat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan aturan itu ditetapkan karena selama ini KPU tidak pernah mendengarkan masukan para anggota dewan.
"Pilkada lalu ditemukan KPU tidak indahkan hasil rapat Komisi II dan pemerintah. Kita cari solusi perubahan norma. Agar KPU dalam terjemahan independen tidak semena-mena. Korbannya ada. Korbannya adalah Golkar dan PPP," kata Lukman, dalam diskusi Pertarungan Politik Pilkada, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Meski demikian, Lukman tidak mau lembaganya disebut menggerus indepedensi KPU. Sebab, dalam rapat konsultasi itu, baik pemerintah, DPR, dan KPU memiliki posisi sejajar.
"Eksistensi independensi KPU tidak pernah kami ubah," tegas politisi PKB itu.
Lukman juga bercerita pengalaman pilkada lalu. Akibat KPU tidak mendengarkan masukan DPR sama sekali, komisi itu sempat terancam anggarannya.
"Itu teman Komisi II sampai ancam anggaran KPU karena tidak ketemu. KPU ngotot berdasarkan tafsir gini, kami tetap kekeuh pendapat kami. Akhirnya Golkar dan PPP sandera anggaran KPU. Diketok anggaran sekarang itu sampai detik terakhir. Harus ada solusi, kita perbaikan pasal ini, baik di penyelenggara pemilu dan pilkada sendiri," tandas Lukman.
Alasan DPR 'Renggut' Independensi KPU di UU Pilkada
Aturan itu ditetapkan karena selama ini KPU tidak pernah mendengarkan masukan para anggota dewan.
diperbarui 11 Jun 2016, 21:05 WIBDiterbitkan 11 Jun 2016, 21:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Riza Patria (kiri) memberikan paparan saat pertemuan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (14/4). Pertemuan membahas RUU Pilkada serta evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015 (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunci LRT Jabodebek Catat Nihil Kecelakaan Kerja di 2024
Perbedaan Psikologi Terapan dan Profesi, Tantangan dan Peluang Kariernya?
Hasto Kristiyanto Pilih Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Ada Apa?
Pahami Perbedaan MLA dan APA, Panduan Lengkap Format Penulisan Akademik
Resep Gorengan Lezat dan Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025 2025
Panduan Lengkap Cara Mendaftar Portal SNPMB 2025, Simak Prosedur, Syarat, dan Jadwal Penting
Perbedaan Yudisium dan Wisuda: Memahami Dua Tahap Penting Kelulusan Mahasiswa
Pengamat Undip: Cabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Awal Harmonisasi PDIP dan Luthfi-Yasin
Perbedaan Waktu Balikpapan dan Jakarta, Benarkah 1 Jam Saja?
Patrick Kluivert Akan Tentukan Dua Asisten Pelatih Lokal di Timnas Indonesia, PSSI Hanya Ajukan Nama
Resep Pangsit Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari