Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR itu justru membuat kemunduran dalam sistem pemilihan kepala daerah.
"Ya kalau dari sisi kemandirian, ini kemunduran. KPU disebutkan UUD sebagai lembaga netral. Ini (justru) atur netralitas KPU," kata Sumarno dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada. Di mana, dalam pasal itu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan teknis pemilihan.
"Sebelumnya juga konsultasi, tapi tidak ada kata-kata hasil keputusan mengikat. Ini dianggap menganggu independensi KPU," ujar dia.
Selain itu, kata Sumarno, kemunduran juga terjadi pada pasal yang mengatur soal calon independen. Terutama soal verifikasi calon perorangan.
"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Pasal itu, dianggap merugikan KPU. Untuk itu, mereka berencana mengajukan uji materi terutama pada Pasal 9 UU Pilkada.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait Pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.
KPU DKI: Terjadi Kemunduran di UU Pilkada
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya pasal 9 ayat 1 UU Pilkada.
diperbarui 11 Jun 2016, 09:35 WIBDiterbitkan 11 Jun 2016, 09:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Pertama Kali, Alokasi Pendidikan APBN 2025 Tertinggi dalam Sejarah Indonesia
Wanita Melahirkan di Mobil Saat Perjalanan ke Rumah Sakit, Tempat Kelahirannya di Akte Jadi Sorotan
7 Arti Mimpi Adik Meninggal dan Cara Menyikapinya Menurut Berbagai Tafsir
Mengenal Beseprah, Tradisi Sarapan Bersama ala Masyarakat Kutai
Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
Rumah Ketua DPRD Dompu Dilempar OTK saat Konvoi Kemenangan Pilkada
Tatkala Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah dari Santri walau Hanya Setandan Pisang, Ada Apa?
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya