Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR itu justru membuat kemunduran dalam sistem pemilihan kepala daerah.
"Ya kalau dari sisi kemandirian, ini kemunduran. KPU disebutkan UUD sebagai lembaga netral. Ini (justru) atur netralitas KPU," kata Sumarno dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada. Di mana, dalam pasal itu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan teknis pemilihan.
"Sebelumnya juga konsultasi, tapi tidak ada kata-kata hasil keputusan mengikat. Ini dianggap menganggu independensi KPU," ujar dia.
Selain itu, kata Sumarno, kemunduran juga terjadi pada pasal yang mengatur soal calon independen. Terutama soal verifikasi calon perorangan.
"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Pasal itu, dianggap merugikan KPU. Untuk itu, mereka berencana mengajukan uji materi terutama pada Pasal 9 UU Pilkada.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait Pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.
KPU DKI: Terjadi Kemunduran di UU Pilkada
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya pasal 9 ayat 1 UU Pilkada.
Diperbarui 11 Jun 2016, 09:35 WIBDiterbitkan 11 Jun 2016, 09:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hemat Gas dan Awet, Ini Cara Cepat Membuat Lontong Hanya dalam 12 Menit
Mudah Saja, Begini Cara Merebus Daun Singkong Agar Tetap Hijau Segar dan Empuk
Kecelakaan Bus Turis di Barcelona, 51 Orang Terluka
Resep Kue Biji Ketapang, Camilan Lebaran Renyah Khas Betawi
Tips Agar Perkedel Kentang Tetap Padat Tanpa Telur, Begini Caranya
Tiga Bahan Alami untuk Atasi Uban dengan Efektif, Bikin Rambut Sehat
Resep Kue Kastengel Keju Renyah, dari Ekonomis hingga Premium
Ada 1.060 Tiket Kapal Gratis di Mudik Lebaran 2025, Cek Rute dan Tanggalnya
OJK: Kredit Bank Tumbuh 10,27%, Likuiditas Terjaga
Kejagung Bantah Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Mentah Bocor ke Publik
Cara Memasak Burung Puyuh Agar Empuk dan Lezat, Simak Tipsnya Berikut Ini
Tips Menyimpan Tempe Tetap Segar di Kulkas, Tak Kering dan Basi