Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR itu justru membuat kemunduran dalam sistem pemilihan kepala daerah.
"Ya kalau dari sisi kemandirian, ini kemunduran. KPU disebutkan UUD sebagai lembaga netral. Ini (justru) atur netralitas KPU," kata Sumarno dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada. Di mana, dalam pasal itu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan teknis pemilihan.
"Sebelumnya juga konsultasi, tapi tidak ada kata-kata hasil keputusan mengikat. Ini dianggap menganggu independensi KPU," ujar dia.
Selain itu, kata Sumarno, kemunduran juga terjadi pada pasal yang mengatur soal calon independen. Terutama soal verifikasi calon perorangan.
"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Pasal itu, dianggap merugikan KPU. Untuk itu, mereka berencana mengajukan uji materi terutama pada Pasal 9 UU Pilkada.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait Pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.
KPU DKI: Terjadi Kemunduran di UU Pilkada
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya pasal 9 ayat 1 UU Pilkada.
diperbarui 11 Jun 2016, 09:35 WIBDiterbitkan 11 Jun 2016, 09:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Tengah Teka-teki Masa Depan Mohamed Salah, Bos Liverpool Fokus Hadapi Bayer Leverkusen
Tol Bocimi Kembali Beroperasi dan Akan Diperpanjang
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Selasa 5 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
6 Petunjuk dan Indikasi Kamu Ada dalam Mimpi Seseorang, Benarkah Jadi Ikatan Emosional?
Tata Cara Sholat Jenazah: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Diare Adalah Gangguan Pencernaan Berupa Feses Cair, Begini Cara Mengatasinya
IHSG Berbalik Arah Menghijau, Saham GOTO hingga INCO Menguat Hari Ini 5 November 2024
Bangun 3 Juta Rumah, Nusron Wahid Siapkan 1,3 Juta Ha Tanah Terlantar
Polres Metro Depok Ringkus 5 Admin Judi Online, Perputaran Uang Sehari Capai Belasan Juta
11 Cara Menghilangkan Komedo di Hidung dengan Cepat, Aman dan Mudah Dilakukan
Sepak Terjang Donald Trump, Capres AS yang Pernah Dimakzulkan Dua Kali
Ingin Rambut Panjang Lebih Cepat? Coba 5 Teknik Alami Ini!