Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keempat terkait uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang ketentuan cuti kampanye bagi petahana. Sidang yang dimohonkan Gubernur DKI Ahok ini mengagendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu KPU, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dan politikus Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman memprotes keras majelis hakim konstitusi dan Ahok yang menghadirkan stafnya bidang hukum Ernest dalam persidangan. Habiburokhman memandang hal itu menyalahi aturan.
Dia menuturkan, meski Ahok tak menggunakan kuasa hukum, seharusnya Hakim MK meminta surat keterangan sebagaimana Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal 44 ayat 1 berbunyi: Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yang khusus untuk itu.
Advertisement
Sementara ayat 2 berbunyi: Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditunjukkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam persidangan.
"Harusnya hakim MK mengikuti hukum acara. Jangan gara-gara Ahok, lalu tersihir. Kan Ahok harus tetap menyerahkan surat keterangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Habiburokhman di lokasi, Kamis (15/9/2016).
Dia juga mengkritik jalannya persidangan dalam perkara kali ini. Majelis Hakim MK dinilainya seperti mengebut jalannya sidang.
"Kalau ini kan terkesan ngebut. Padahal banyak perkara yang prosesnya lama. Jadi kelihatannya enggak fair," kata Habiburokhman.
Dia pun membawa stiker bertulisan #TolakAhok ke Gedung MK. Hal itu sebagai simbol bahwa apa yang dilakukan Ahok tak tepat.